Polres Siak Amankan 4 Pria Pelaku Ilegal Taping Milik PT CPI Minas

Siak396 views

SIAK:Riaunet.com~Polres Siak berhasil ungkap sekaligus melakukan penangkapan terhadap empat orang Pria pelaku ilegal Taping (Pencurian Minyak) milik PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) Distrik Minas, di wilayah Kilometer 43, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Selasa sore (16/7/2019) sekira pukul 17:00 WIB.

Keempat pelaku tersebut di ketahui berinisial HG, SS, FRK Alias Aseng, dan SN, dua pelaku yakni HG dan SS merupakan warga Kecamatan Koto Gasib Siak, FRK Alias Aseng merupakan warga Kecamatan Siantar Sumut, SN dia merupakan warga Kecamatan Air Batu (Asahan) Sumut.

Berdasarkan keterangan dari kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK Melalui humas polres Siak Bripka Dedek Prayoga, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keempat pelaku ini bermula pada hari selasa (16/7/2019) sekira pukul 11:30 WIB, ketika Team Opsnal Polres Siak mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku ilegal taping yang berada di Kecamatan Minas.

“Kemudian sekira pukul 13.00 WIB Kanit I Polres siak IPDA M.Fadilah berkoordinasi dengan security PT CPI dan Reskrim Polsek Minas untuk mengamankan pelaku, sekira pukul 13.45 WIB pelaku diamankan ke Mapolsek Minas untuk meminta keterangan lebih lanjut,” jelas Bripka Dedek.

Lanjut Dedek, Kemudian Team Opsnal Polres Siak dan anggota Sat Reskrim Polsek Minas melakukan introgasi terhadap pelaku yang berhasil di amankan tersebut, berdasarkan keterangan pelaku yang berinisial SS, Team gabungan Polres Siak dan Polsek Minas mereka pun langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

“Sekira pukul 15.30 WIB Team yang dipimpin oleh IPDA M.Fadilah S.T.r.K melakukan penyelidikan, sekira pukul 22.00 Team melakukan pengintaian terhadap mobil tangki yang dicurigai,” katanya.

Hingga hari Rabu dini hari (17/7/2019) sekira pukul 04:30 WIB, Team berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku dan 1 (satu) unit mobil tangki di wilayah hukum Polres Rohil.

Baca Juga:  Paripurna DPRD Siak Terkait Pandangan Umum Fraksi Tentang Nota Keuangan 2020

“Berdasarkan keterangan tersangka minyak yang dibawa akan dijual ke Medan, kemudian Team mengamankan pelaku Ke Mapolres Siak,” kata Dedek.

Masih kata Dedek, adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh polisi diantaranya, 3 (tiga) buah sepatu bot, 1 (satu) buah ember hitam, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah selang, 1 (satu) unit mobil Tangki yang bermuatan minyak hitam 22.000 liter.

“Rencana kasus ini akan terus di tindak lanjuti untuk mengembangkan pelaku lainnya, dan melengkapi alat  bukti lain serta melakukan pengejaran terhadap DPO,” pungkasnya. (ids)

Komentar