SIAK:Riaunet.com~Satres Narkoba Polres Siak kembali mengamankan seorang pria yang di duga telah melakukan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Shabu, Selasa malam (27/8) Sekira Pukul 23:50 WIB.
Pria yang berinisial AN Alias Adi (33) yang diduga telah melakukan TP Narkoba tersebut terpaksa di gelandang Polisi Ke-Mapolres Siak dari kediamannya malam tadi, tepatnya di wilayah Buatan II RT 006 RW 002 Kampung Buatan II, Keamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau.
Adi digelandang oleh polisi karna terbukti menyimpan maupun memiliki sebanyak 9 Paket Shabu dengan berat 1.62 Geram.
Hal ini dibenarkan dan disampaikan oleh Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK, melalaui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga Kepada awak media ini.
Dijelaskannya bahwa penangkapan terhadap tersangka ini bermula pada hari Selasa (27/8) pada pukul 22:30 WIB, setelah pihak kepolisian Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di rumah maupun kediaman Adi.
“Dengan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani ,SH langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Siak IPDA F. Manurung, SH untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” jelas Bripka Dedek kepada wartawan, Rabu (28/8/2019) pagi tadi.
Selanjutnya, sekira pukul 23:00 WIB malam tadi, team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak mereka pun langsung melakukan Penggeledahan terhadap rumah Adi, dan ditemukan Barang Bukti (BB) di dalam kantong plastik warna putih,” Kata Dedek.
Lanjut Bripka Dedek, berdasarkan keterangan dari Adi, Narkotika jenis Shabu tersebut di dapat dari Sinaga yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Siak.
“Atas kejadian tetsebut, tersangka beserta BB di bawa ke MaPolres Siak guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.(**)
Komentar