Polres Siak Limpahkan Perkara Tahap I Keributan Petugas Swakarsa PT.DSI dan Eks Pekerja PT.Karya Dayun

Hukrim, Siak926 views

SIAK:Riaunet.com~Polres Siak telah melimpahkan berkas perkara empat orang yang menjadi tersangka pasca keributan yang terjadi antara Petugas pengamanan swakarsa PT.DSI dengan Eks pekerja PT.Karya Dayun yang terjadi pada 5 Januari lalu.

Penyidik tengah menunggu balasan dari Kejaksaan negeri siak tentang lengkap atau masih ada yang harus dipenuhi terhadap berkas keempat orang tersangka tersebut.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira, Senin (23/01/2023) mengatakan bahwa berkas perkara sudah masuk tahap I pelimpahan ke Kejaksaan negeri siak.

“Kalau berkas dinyatakan sudah lengkap dalam arti P21 tidak ada lagi yang harus dipenuhi, dan kita akan lakukan tahap II segera,” Kata Iptu Tony.

Iptu Tony juga menjelaskan, banyak yang bertanya tanya tersangkanya cuma empat orang itu saja atau adakah tersangka lain nya yang akan menyusul.

“Dari pemeriksaan semua saksi dan tersangka belum ada yang mengerucut atau memenuhi unsur untuk bertambah nya tersangka lain, seperti ada juga yang bertanya apakah yang menyuruh mereka bisa jadi tersangka atau tidak,” Jelas Tony

Menurutnya, dari keterangan saksi dari kedua belah pihak dan tersangka mereka disuruh hanya untuk bekerja menjaga kebun nya masing masing.

“Kita fokus pada pidana yg ada 170 KUHP dan 351 KUHP dengan empat orang tersangka ini, untuk mengarah ke pasal 160 KUHP nya masih tetap kita dalami”,Tegas Tony

Kita ketahui bahwa Polres Siak menetapkan 4 ( empat ) orang menjadi tersangka terkait keributan yang terjadi antara Petugas pengamanan swakarsa PT.DSI dengan Eks pekerja PT.Karya Dayun.

Keempat orang tersebut YB (40),MM (37),YS (38) dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan MS (48) dijerat dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiyaaan.

Baca Juga:  Meningkat 78%, Perolehan Zakat di Kecamatan Kerinci Kanan Capai Rp 372 Juta

Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polres Siak keempat orang tersebut memenuhi unsur melanggar pasal yang diterapkan.

Tiga tersangka YB, MM, dan YS langsung dilakukan penahanan dirutan Polres Siak, Sementara tersangka MS masih dalam perawatan (dibantarkan). (**)

Komentar