BUKIT BATU:Riaunet.com~Tindak pidana illegal logging berhasil digagalkan oleh Polsek Bukit Batu, 5 pelaku masing-masing AZ, AM, MR, BS, dan ZM, Berhasil di Ciduk pada Rabu kemaren (25/09/24) di areal Konsesi PT. BBHA.
Tertangkapnya 5 pelaku, bermula dari Laporan pihak PT. BBHA, bahwa ada pembalakan liar /ilegal logging di areal Konsesi PT. BBHA yang berlokasi di desa Tamiang Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis riau, sehingga pihak PT. BBHA merasa terganggu akibat ulah masyarakat yang melakukan Pembalakan, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Batu guna dilakukan penyelidikan.
Setelah menerima laporan dari PT. BBHA, Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi S.Sos., M.Si bergerak cepat, memerintahkan Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto SH serta Team Opsnal untuk melakukan Patroli dan tindakan tegas terkait adanya pembalakan Liar/ ilegal logging di areal Konsesi PT. BBHA.
“Team Opsnal Polsek Bukit Batu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Batu bergegas melaksanakan Patroli dengan menggunakan speed Milik Scurity PT BBHA, kemudian team menulusuri areal yang menjadi pembalakan liar/ilegal logging dan Menemukan adanya Rakitan/ tumpukan Kayu hasil olahan Ilegal Loging, dan dengan Sigap Team mengamankan 5 orang pelaku yang diketahui sebagai pemodal, tukang tebang, lansir kayu, kemudian team menemukan +/- 8 Kubik Kayu Olahan, 2 unit mesin Chainsaw, ” Kata Kapolsek.
Kemudian, lanjut Kapolsek, dari hasil interogasi di lapangan bahwa (AZ) pemilik modal, (ZM, AM) dan (BS) bertugas sebagai pemotong kayu (operator chainsaw), dan (MR) sebagai tukang pikul.
“Selanjtnya team pun mengamankan terlapor dan barang bukti ke Polsek Bukit Batu Guna Menjalani Pemeriksaan lebih lanjut, ” Ujar Kapolsek lagi.
Kemudian Terhadap Para Pelaku TP Pembalakan Liar/ Ilegal Logging Akan di Kenakan Sanksi
1. UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahaan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
2. UU RI No 11 Tentang Cipta Kerja
3. Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 19 / IX/2024/ SPKT. Unit Reskrim/ Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis /POLDA RIAU, tanggal 25 September 2023.
Pasal Yang Disangkakan :
Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang – undang RI no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 12 huruf b dan angka 13 huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Thn 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang undang.
Terhadap Para Pelaku TP Pembalakan Liar/ Ilegal Logging Ancaman Kurungan Maksimal 5 Tahun Penjara.
Kapolres Bengkalis Melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi S.Sos., M.Si juga mengatakan, kegiatan patroli dan pengecekan ke lokasi sudah berlangsung sejak dua Pekan belakangan.
“Kegiatan patroli dan pengecekan aktivitas Ilog di Wilayah Hukum Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis bertujuan untuk mencegah terjadinya aktifitas pembalakan liar, ” Jelas Kapolsek.
Temuan Pembalakan Liar/Illegal Logging di areal Konsesi PT. BBHA Kec Bandar Laksamana diakui kapolsek jarak tempuh ke lokasi cukup jauh dan medan yang dilalui cukup berat, sehingga untuk sampai ke lokasi harus menyisir Kanal/ Anak Sungai dengan Menggunakan Speed Boat milik Scurity PT BBHA, dan Saya Ucapkan Terimakasih atas Kerjasama terhadap PT BBHA, Memberantas Pembalakan Liar/ Ilegal Logging.
“Diharapkan, dengan pelaksanaan patroli masyarakat Wilayah Hukum Polsek Bukit Batu khususnya untuk lebih memahami bahaya dari ilegal logging atau pembalakan liar ini. Dia mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga lingkungan yang bakal diwariskan untuk anak cucu kelak, termasuk juga berperan aktif dalam memberikan laporan kepada pihak kepolisian, ” Harap Kapolsek. (Andi)
Komentar