KANDIS:Riaunet.com~Polsek Kandis Polres Siak kembali menangkap 2 pemuda pelaku narkotika jenis shabu di jalan Raya Pekanbaru – Duri KM 74 RT 004 RW 005 Kel. Simpang Belutu kecamatan Kandis kabupaten Siak, Selasa (23/07/2024), sekira pukul 00,30 Wib.
Dua orang pemuda berinisila UF (26) dan MRP (17) diamankan Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti 20 (Dua Puluh) Paket Plastik klip bening berisi Narkotika Jenis Shabu dengan Berat kotor 4,64 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa dilokasi penangkapan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Berbekal informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, ” Kata Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek lagi, dari hasil penyelidikan sekira pukul 00.30 WIB, Kanit Reskrim dan personil mencurigai ada 2 pria menggunakan Motor Yamaha N Max Warna Hitam di sebuah Alfamart yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi Shabu, dan saat dilakukan penyelidikan ada aktifitas yang mencurigakan di luar Alfamart tersebut. Kemudian Anggota Unit Reskrim mendekati dan mengamankan 2 Orang tersebut, dan salah satu dari pelaku menjatuhkan 1 Tas Ukuran Kecil Warna Hitam ke samping kanan Motor.
“Dilakukan penggeledahan, ada ditemukan shabu 1 Paket Plastik Klip Bening Ukuran Sedang, dan 19 Paket Plastik Klip Bening Ukuran Kecil yang berada di dalam Tas warna hitam yang dijatuhkan ke samping kanan Motor, saat di tanya, dia mengaku miliknya yang didapat dari RS (DPO), yang akan dijual disekitaran Kecamatan Kandis. Saat ini, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” Jelas Kapolsek.
Selain itu, personil unit Reskrim Polsek Kandis juga menyita beberapa barang bukti lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat, ” tutup Kapolsek Kandis Kompol David Richardo.
(**)
Komentar