KANDIS:Riaunet.com~Polsek Kandis Polres Siak kembali menangkap seorang pria pelaku narkotika jenis Shabu di Jalan Raya Pekanbaru Duri Km 73 Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo menerangkan bahwa penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang di lokasi, yakni di sebuah rumah kontrakan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Mendapat informasi ini, kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, dan personil lainnya untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, ” Terang Kapolsek, Sabtu (23/12/2023).
Dari hasil penyelidikan, Kanit Reskrim melihat aktifitas seorang pria yang mencurigakan dan mendatangi pria tersebut, yang mana ciri-ciri seorang pria tersebut sesuai dengan pelaku narkotika yang sedang dalam penyelidikan, dan menangkap pria berinisial ES dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibalut menggunakan tisu di dalam lemari rias, dan pada saat ditanyai bahwa narkotika jenis Shabu tersebut diakui miliknya.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut, ” Kata Kapolsek Kandis Kompol David.
Dikatakan Kapolsek lagi, personil unit Reskrim juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti hand phone yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna, dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat,” Pesan Kapolsek Kompol David Richardo, S.I.K.
(**)
Komentar