LUBUK DALAM:Riaunet.com~Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak amankan Pelaku kerasan terhadap anak dibawah umur, yang baru diketahui terjadi pada hari sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 08.00 Wib di areal inti V Ptpn V Kebun Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak riau.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) undangan-undang Nomor 35 Tahun 2014.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Ditompul, S.H.M.H membenarkan adanya penangkapan pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur, yang baru diketahui pada hari sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 08.00 Wib di Perladangan (areal) inti 5 Ptpn V Kebun Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak tepatnya dirumah Pelaku.
Awalnya pada jum,at (02/6) sekira jam 21.00 wib telah datang ke Polsek Lubuk Dalam seorang laki laki, dan melaporkan tentang adanya kejadian kekerasan terhadap anak dibawah umur yang di lakukan pelaku berinisial (SDM) terhadap korban Emon Lase yang terjadi pada hari kamis tanggal 01 Juni 2023.
“Korban Emon Lase datang kerumah Februari Zebua dengan menggunakan tongkat dari batang kayu, dan Februari mengatakan, kenapa kaki mu tengkak, ?, dan korban mengatakan di pukul bapak, dan ditanya lagi, kenapa di pukul, dan korban mengatakan, tidak tau pak, dan Februari melihat kakinya memar dan pelapor mengatakan, pakai apa di pukul, dan korban mengatakan, pakai besi piber untuk egrek sawit, dan punggungnya di pukul juga,” Kata Kapolsek menceritakan, sabtu (3/6/2023).
Setelah itu, lanjut Kapolsek, Februari memberitahuksn kejadian tersebut ke adiknya yang bernama Fideli Waruhu tentang adanya kekerasan terhadap anak dibawah umur yang bernama Emon Lase, dan melaporkannya ke polsek Iubuk dalam.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul dan Kanit Reskrim Aipda Irson Aprianto serta Personil Polsek Lubuk Dalam melakukan pengecekan ke lokasi kejadian, dan sekira pukul 04.00 wib berhasil di amankan 1 orang laki-laki yang berinisial SDM yang diduga pelaku penganiaya terhadap anak di bawah umur, dan 1 (satu) buah besi potongan piber yang di duga sebagai alat untuk melakukan penganiayaan
“Setelah di lakukan introgasi kepada SDM motif melakukan penganiayaan di karenakan korban sering kabur dari rumah dan mencuri uang adek korban yang bernama yang berinisial AS, ” Ujar Kapolsek.
Diketahui bahwa SDM berumur 41 tahun, dan bekerja sebagai buruh tani di ladang orang, hubungan SDM dengan korban adalah keponakan, yang mana korban adalah anak kandung dari Edison Lase, yang merupakan adek kandung SDM
Barang bukti yang didapat pelaku berupa:
1 (satu ) Buah potongan besi fiber
“Terhadap pelaku, beserta barang bukti tersebut telah di amankan dan di bawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut,” Tutup Kapolsek Lubuk Dalam. (**)
Komentar