LUBUK DALAM:Riaunet.com~Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam-Polres Siak-tangkap pelaku dugaan penganiayaan yang terjadi pada hari sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib di dusun Sidodadi Rt.001 Rw.003 Kampung empang Baru Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak, tepatnya dirumah Korban.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Josep Tumbur P. Silaban S.H.membenarkan penangkapan pelaku Penganiayaan yang terjadi sekira pukul 17.00 Wib di Dusun Sidodadi Rt.001 Rw.003 Kampung empang Baru Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak tepatnya dirumah Korban.
Kejadian tersebut terjadi, Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 17.00 Wib. Kapolsek Lubuk Dalam mendapatkan Informasi adanya dugaan tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh anak tiri terhadap ayah tirinya di Afd. III Kampung empang Baru.
“Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Lubuk Dalam AKP Josep Tumbur P Silaban S.H memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam AIPDA Irson Aprianto berserta anggota untuk mendatangi ke TKP dan melakukan TPTKP, ” Kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, setelah Sampai ke TKP, PS. Kanit reskrim beserta Anggota menemukan Korban Jumino sudah terlentang berlumuran darah akibat luka Bacokan di Kepala, Leher, Tangan kanan dan kondisi pergelangan tangan kiri yang sudah putus.

“Kemudian Tim Reskrim langsung melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku. Setelah melakukan Penyelidikan, ditemukan pelaku yang melakukan Penganiayaan tersebut adalah APS umur (29) yang merupakan anak tiri korban, kemudian pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Lubuk Dalam, ” Jelas Kapolsek.
Kronologi tersebut, saat korban Jumino pulang ke rumahnya di Afd. III Kampung Empang Baru kondisi mabuk, langsung marah- marah ke istri korban ST.
“Pelaku APS (anak tiri korban) yang saat itu sedang bersiap mau pergi mancing melihat ibu kandung korban yang dimara-marahi, kemudian pelaku langsung menyuruh istri korban ST yang juga merupakan ibu kandung pelaku untuk pergi dari rumah, ” Jelas Kapolsek.
Masih kata Kapolsek, setelah istri korban yang merupakan ibu kandung pelaku pergi, pelaku APS langsung mengambil parang dari dalam rumah dan membacok korban beberapa kali hingga menyebabkan Tangan sebelah kiri Korban putus dan beberapa luka di kepala dan tangan.
Kemudian Kapolsek Lubuk Dalam beserta Kanit Reskrim dan Piket SPKT langsung mendatangi TKP dan langsung membawa korban ke RS Efarina. Kini tersangka diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam.
Barang bukti yang didapat pelaku berupa:
1 Bilah Parang milik pelaku.
“Selanjutnya terhadap pelaku APS beserta barang bukti tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut, ” Tutup Kapolsek Lubuk Dalam. (**)






Komentar