LUBUK DALAM:Riaunet.com~Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian satu unit handphone yang disertai pencurian uang melalui aplikasi mobile banking BRImo milik korban dengan total kerugian mencapai Rp46 juta. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Kasus ini bermula dari laporan korban atas nama Nurmiam Boru Simorangkir (62), warga Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025, di warung pakaian milik korban yang berada di Pasar Lama Kampung Lubuk Dalam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu korban sedang berjualan pakaian ketika dua orang perempuan datang berpura-pura memilih dagangan. Saat hujan deras turun, korban masuk ke dapur untuk mengambil tenda penutup. Namun, ketika kembali, kedua perempuan tersebut sudah tidak berada di lokasi. Beberapa saat kemudian, korban menyadari handphone merk VIVO Y27S warna hitam miliknya hilang.
Lebih mengejutkan, setelah dilakukan pengecekan ke Bank BRI Lubuk Dalam, diketahui saldo rekening korban yang sebelumnya berjumlah Rp46.000.000 telah berpindah melalui sejumlah transaksi ke akun DANA, Gopay, serta Brilink.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat, 9 Januari 2026 Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H., melakukan penyelidikan intensif dengan berkoordinasi bersama pihak Bank BRI Lubuk Dalam. Dari hasil penelusuran aliran dana, diketahui uang hasil kejahatan ditransfer ke beberapa akun dompet digital yang mengarah ke wilayah Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Pada hari Sabtu , 10 Januari 2025 Polisi berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial HARRY ISKANDAR, pemilik akun DANA dan Gopay yang menerima dana dari rekening korban. Hasil pengembangan mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan bersama dua orang lainnya. Tidak butuh waktu lama, polisi kembali mengamankan dua pelaku lain yakni NURUL BORU SILALAHI dan NUR SAKIAH Br RANGKUTI alias Butet. Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita dua unit handphone yang masih menyimpan riwayat mutasi transaksi dari rekening korban.
Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari timnya.
“Kasus ini kami ungkap melalui penelusuran aliran dana secara digital. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan langsung menguras saldo melalui aplikasi BRImo. Alhamdulillah, berkat kerja keras tim dan dukungan pihak perbankan, ketiga pelaku berhasil kami amankan,” ujar IPTU Marhengky.
IPTU Marhengky juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan handphone dan menjaga kerahasiaan data perbankan, terutama saat beraktivitas di tempat umum.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja Polsek Lubuk Dalam dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Saya memberikan apresiasi kepada Kapolsek Lubuk Dalam dan jajaran yang telah bekerja profesional dan responsif. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya dari kejahatan konvensional yang dikombinasikan dengan kejahatan digital,” tegas AKBP Eka Ariandy Putra.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan yang memanfaatkan teknologi finansial, serta mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dipersangkakan Pasal 476 jo Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Siak menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
(**)







Komentar