Polsek Rambah Pimpin Operasi Yustisi Covid-19 Dalam Rangka Disiplin Prokes Di Rohul

Rohul239 views

Rokan Hulu:Riaunet.com~Untuk meningkatkan Disiplin Protokol Kesehatan Di Rokan Hulu, Polsek Rambah beserta tim melaksanakan giat Gabungan Operasi Yustisi Covid-19 di halaman Kantor PMI, Kamis (21/1/2021).

Hal ini demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, Pendisiplinan dan Penegakan Protokol Kesehatan, dapat minimalis penyebaran Covid-19 khususnya di kabupaten Rokan Hulu.

Bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah, harap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jika tidak menggunakan dan terjaring Operasi Yustisi Covid-19, berdasarkan Pergub No 55 Tahun 2020 bisa di sidang denda ditempat.

Selain disiplin protokol kesehatan, Kapolsek Rambah AKP Bagus Harry Priyabido S.I.K beserta Rombongan juga memantau pengendara yang tidak melengkapi perlengkapan kendaraan dan tidak menggunakan helm.

Kapolsek Rambah mengatakan, masyarakat Rokan Hulu tampak telah terapkan perotokol kesehatan, namun ada beberapa masyarakat yang belum mentaatinya.

“Melalui Operasi Yustisi Covid-19 pada hari ini ada 10 orang mendapatkan teguran lisan, kemudian 4 orang teguran tulisan, denda 6 orang, Sangsi Sosial  2 orang dan Administrasi 6 orang, dengan jumlah denda senilai Rp. 150.000,” kata Kapolsek.  (Nst)

Baca Juga:  Staffsus Menkumham Motivasi Ratusan Warga Binaan Lapas Pasir Pengarian

Komentar