TUALANG:Riaunet.com~Pria berinisial UBB Als S (31), warga Kelurahan Perawang Kec. Tualang Kabupaten Siak diamankan tim opsnal Polsek Tualang dirumahnya Jalan Raya Km.6 Perawang, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan UBB Als S terkait kasus KDRT, berupa penganiayaan yang dia lakukan terhadap istrinya berinisial DN Als A( 23 ).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku Penganiayaan itu yang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 15.30 Wib lalu.
Kejadian tersebut bermula saat Korban bersama rekannya hendak mengantar anaknya ke rumah Mertua (Pelaku ), bahwa antara korban dengan pelaku sudah pisah rumah kurang lebih 4 bulan (cerai bawah tangan), setibanya di jalan, Pelaku melihat korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor dan langsung mengentikan motor Korban.
“Pelaku bertanya ke pada Korban, tega kau ya (DN) Als A, lalu korban menjawab, apalagi sih UBB Als S, aku udah nggak mau lagi samamu, mendengar hal tersebut pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan besi stainless berukuran kurang lebih 20 cm yg dipegangnya, yg mengakibatkan luka pada bagian kepala korban, Melihat kepala korban luka dan berdarah pelaku sempat membawa korban kerumah sakit, namun sampai dirumah sakit pelaku langsung pergi meninggalkan pelapor dengan membawa anaknya, ” Kata Kapolsek.
Korban yang tak terima dengan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, kemudian korban membuat laporan ke Polsek Tualang. Laporan itu disertai dengan hasil visum dan keterangan dari sejumlah saksi. Petugas pun lalu mencari keberadaan pelaku usai melakukan KDRT hingga akhirnya berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Akp Adi Susanto.SH.
Usai ditangkap tim Opsnal Polsek Tualang, sang suami pun mengakui perbuatannya dan turut serta mengamankan barang bukti helai baju lengan pendek warna putih dan 1 helai jaket warna abu-abu yang ada bercak darah, sedangkan besi stanliss yang di gunakan untuk memukul masih dalam daftar pencarian barang, akibatnya pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun penjara.
“Dalam kasus ini, UBB Als S dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujar Kapolsek.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (**)
Komentar