Polsek Tualang Tangkap Pencuri 37 Tandan Sawit Milik CV Panca Palma Sejahtera

Siak346 views

TUALANG:Riaunet.com~Unit Reskrim Polsek Tualang Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik CV. Panca Palma Sejahtera sebanyak 37 tandan sawit dengan berat 820 kilogram dari areal perkebunan di Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom menjelaskan, kejadian terjadi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, saksi yang berpatroli di Blok B1 areal 57 mendapati dua orang sedang melangsir sawit menggunakan gerobak sorong. Namun keduanya sempat melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial JAG alias A (21), seorang buruh harian lepas yang tinggal di sekitar lokasi kebun, dan rekannya inisial AL (DPO). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 37 tandan sawit seberat 820 kg, satu gerobak sorong merah, dan satu unit handphone Oppo A78, “jelas Iptu Alan.

Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.

“Polres Siak dan jajaran berkomitmen menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum, terutama dalam kasus pencurian hasil perkebunan,” tegas Kapolres Siak melalui Kapolsek Tualang, Kamis (11/9/2025).

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke (3) dan (4 ) KUH Pinada dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tutup Kapolsek Tualang.

(**) 

Baca Juga:  95 Orang Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak di Lantik

Komentar