Polsek Tualang Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Perawang

Siak810 views

TUALANG:Riaunet.com~Aksi penganiayaan brutal terjadi di Jalan Balik Pipa Caltex, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (21/10/2025) sekira pukul 00.30 WIB. Seorang pria bernama Gusti Adiningrat Simangunsong mengalami luka berat setelah dibacok menggunakan senjata tajam jenis samurai oleh pelaku berinisial TA alias T (27), warga Kampung Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya kejadian tersebut. “Benar, kami telah menangani kasus dugaan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti pakaian korban,” ujar Kapolsek.

Peristiwa berdarah itu terungkap setelah saksi bernama Fifit Desi Malindo mendapati korban datang ke rumahnya dalam kondisi bersimbah darah. Saksi lalu menghubungi kakak korban, Rina Nanda Simangunsong, untuk segera datang ke lokasi. Korban mengalami luka parah di kedua kakinya, kepala bengkak, serta luka sabetan di punggung dan tangan. Ia pun langsung dibawa ke RSUD Perawang untuk mendapatkan perawatan medis.

Petugas Polsek Tualang yang menerima laporan segera melakukan cek TKP, mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi. Barang bukti yang diamankan antara lain baju kaos warna hijau, jaket hoodie abu-abu, dan celana jeans hitam.

“Korban masih dirawat di rumah sakit. Kami telah memeriksa saksi, mengamankan pelaku, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Kapolsek.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara. Kapolsek Tualang juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke pihak kepolisian bila mengetahui tindak kekerasan di lingkungannya.

Baca Juga:  Bupati Alfedri Minta Sistem Pemasaran UMKM di Siak Harus di Benah

(**) 

Komentar