JAKARTA:Riaunet.com~Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2020 terkait gaji Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Untuk Ketua Dewas KPK, per bulan bisa membawa pulang gajinya hampir Rp 105 juta.
“Dalam meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” itulah bunyi pertimbangan Jokowi dalam Perpres 6/2020, Rabu (6/5/2020).
Gaji Rp 5 juta.
Tunjangan jabatan Rp 5,5 juta.
Tunjangan kehormatan Rp 2,39 juta.
Tunjangan perumahan Rp 37,75 juta.
Tunjangan transportasi Rp 29,546 juta.
Tunjangan asuransi kesehatan Rp 16,325 juta.
Tunjangan hari tua Rp 8 juta.
“Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat 2.
Adapun untuk anggita Dewas adalah:
Gaji Rp 4,6 juta.
Tunjangan jabatan Rp 5,5 juta.
Tunjangan kehormatan Rp 2,31 juta.
Tunjangan perumahan Rp 34,9 juta.
Tunjangan transportasi Rp 27,330 juta.
Tunjangan asuransi kesehatan Rp 16,325 juta.
Tunjangan hari tua Rp 6,8 juta. (**)
Komentar