SIAK:Riaunet.com~Polres Siak Polda Riau ciduk pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Perawang – Dayun Km.56 Rt.028 Rw.011 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Jumat (10/03/2023).
M (46) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 32 paket diduga Narkotika Jenis Shabu, dengan. berat kotor 9.56 (sembilan koma lima puluh enam) gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober MJ. Sinaga, SH untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, ” Kata AKP Sihol.
Dikatakan AKP Sihol lagi, dari hasil penyelidikan pukul 21.30 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ditemukan ditemukan sebanyak 32 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang di simpan didalam Bra Istrinya yang diletakan diatas meja didalam kamar rumah.
“Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa 32 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut ia peroleh dari SG,” Ujar AKP Sihol.
Selain Sabu, Personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain, seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Sekali.lagi kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita, perangi narkoba,” Ajak AKP Sihol. (**)
Komentar