Pria Ini di Ciduk Tim Polsek Tualang Karna Setubuhi Anaknya Yang Sedang Tidur

Siak498 views

PERAWANG:Riaunet.com~Polsek Tualang ciduk pelaku persetubuhan anak di bawah Umur di wilayah hukum Polsek Tualang polres Siak, kamis (18/5/2023).

Kejadian tersebut terjadi pada hari pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira jam 01.30 Wib Jl. Baru Bakal RT 002 RW 002 Kampung Tualang Timur Kec. Tualang Kab. Siak.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang KOMPOL Arry Presetyo SH.MH didampingi Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH beserta Tim langsung melakukan Penyelidikan tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah Umur yang terjadi di Jl. Baru Bakal RT 002 RW 002 Kampung Tualang Timur.

Dari keterangan ibu korban, Yeni Awal mula kejadiannnya pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 01.30 Wib yang mana pada saat itu korban inisial AY (17) tertidur di kamarnya bersama adiknya, tiba-tiba datang Pelaku Inisial Y (43) ayah kandung menghampiri korban langsung meraba tubuh korban dan memegang payudara, dan korban tidak dapat melawan.

“Pelaku langsung membuka celana yang dikenakan oleh korban beserta celana dalam miliknya, selanjutnya pelaku memasukkan alat kemaluannya kedalam alat kemaluan korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri lalu lebih kurang 10 menit alat kemaluan pelaku mengeluarkan cairan putih/sperma ke atas perut korban, kemudian cairan tersebut dibersihkan oleh pelaku menggunakan kain, dan pelaku meninggalkan korban didalam kamarnya, ” Kata Kapolsek menceritakan.

Pengakuan korban inisial AY, lanjut Kapolsek, bahwa dia setubuhi oleh pelaku sejak tahun 2019 (sejak korban berusia 14 tahun) secara berkelanjutan hingga 5 kali.

Dengan adanya laporan tersebut Kemudian Kapolsek Tualang KOMPOL Arry Prasetyo memerintahkan tim opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto, S.H untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga:  Bupati Siak H.Syamsuar mengikuti Rapat Percepatan Pelaksanaan Peremajaan Kelapa Sawit Perkebunan

“Lalu tim tiba di rumah pelaku di Jl. Baru Bakal RT 002 RW 002 Kampung Tualang Timur Kec. Tualang Kab. Siak langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berbeda dirumah nya. Pelaku mengakui perbuatan menyetubuhi korban mulai sejak tahun 2019 atau sebanyak 5 kali, ” Jelas Kapolsek.

Barang Bukti yang diamankan dalam kejadian tersebut berupa:

1. 1 set pakaian korban.2

. 1 potong celana hawai warna merah milik tetsangka.

“Selanjutnya terhadap pelaku tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut,”Tutup Kapolsek. (**)

Komentar