PT. Runggu Prima Jaya Rambah Hutan Lindung Bukit Betabuh Inhu Sejumlah Wartawan Dibungkam

Inhu482 views

Inhu:Riaunet.com – Meski tidak memiliki legalitas berupa apapun, PT Runggu Prima Jaya (PT RPJ) telah membabat hutan lindung bukit betabuh secara besar-besaran, perusahaan ini sebelumnya menamakan PT. Mulia Agro Lestari (PT MAL) yang berhasil membabat kawasan lindung Bukit Batabuh mencapai 3000 an hektar lebih, hingga kini belum terjamah penegak hukum apalagi melakukan proses hukum.

Padahal secara jelas dan nyata bahwa perusahaan illegal ini membuka kawasan lindung dan menanaminya dengan kelapa sawit yang kondisinya saat ini sudah panen, tidak memiliki legalitas sebagaimana melakukan pembukaan lahan, terlebih pengajuan permohonan izin PT RPJ ini ditolak oleh Bupati Inhu, Yopi Arianto pada tahun 2011 silam.

Kuat dugaan, semakin merajalelanya aktifitas PT RPJ di Desa Pauhranap dan desa Puntikayu Kecamatan Peranap, Inhu, Riau itu, dikarenakan pengelola PT RPJ ini mampu membungkem sejumlah wartawan yang ada di Inhu, bahkan penjatahan itu diberikan kepada setiap awak media setiap bulannya dengan nilai yang berfariasi menurut sepak terjang awak media itu pula.

Personil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Rian Sibarani, SH dikonfirmasi awak media ini Rabu (31/10) menjelaskan bahwa, yang melaporkan keberadaan PT RPJ dan atau dengan sebutan PT MAL yang diduga membabat kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh di Kecamatan Peranap, Inhu, Riau kepada KLHK di Jakarta adalah atas nama institusi LBH Pekanbaru dan atas dasar laporan masyarakat tempatan.

Selain laporan itu diantar langsung ke Kementerian LHK Jakarta, LBH Pekanbaru juga melaporkannya ke Polda Riau dengan harapan dapat diproses secara hukum, dikarenakan perusahaan ini telah membabat kawasan lindung mencapai ribuan hektar dan telah menanaminya dengan kelapa sawit bahkan kondisi saat ini sudah secara keseluruhan dipanen.

Baca Juga:  Korban Kebakaran Di Air Molek Terima Bantuan Dari Pemkab Inhu

Menurut Rian Sibarani, SH bahwa dari laporan LBH Pekanbaru ke Polda Riau pihaknya sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dan saat ini pihak Polda Riau sedang melakukan penyelidikan.

Sedangkan laporan LBH Pekanbaru ke Kementerian LHK Jakarta, pihak Penegakan Hukum (Gakkum) Dirjen Penegakan Hukum KLHK Jakarta sudah melakukan peninjauan ke lokasi PT Runggu Prima Jaya di Peranap, Inhu, Riau, sementara hasilnya belum diketahui apa yang menjadi tindak lanjutnya.

Ditambahkan Rian Sibarani lagi, bahwa dari peninjauan pihak Gakkum KLHK Jakarta maupun pihak Polda Riau yang berhak melakukan penyidikan terhadap PT RPJ yang diduga telah membabat Hutan Lindung Bukit Batabuh yang tidak memiliki legalitas apapun, akan terus dilakukan pemantauan hingga perusahaan ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan.

Yang menjadi pihak LBH Pekanbaru menjadi kesal dan kecewa, adanya dugaan penyuapan terhadap sejumlah wartawan yang ada di Inhu, padahal selama ini sejumlah media paling gesit menyoroti masalah dugaan pembabatan hutan lindung bukit batabuh itu yang dilakukan PT RPJ, namun setelah adanya dugaan penyuapan yang dilakukan pihak PT RPJ oleh sejumlah awak media, membuat perusahaan pembabat kawasan lindung itu semakin merajalela menjalankan aktifitasnya.
Dikatakan Rian Sibarani, pihaknya mendengar bahwa adanya rapat antara PT RPJ dihadiri oleh Aritonang selaku Menejer dengan Wartawan di di Rumah Makan Pangeran Pematangreba sekitar 3 bulan lalu, alasannya untuk merestruktur kepengurusan Koperasi yang diduga akan mewadahi kebun sawit yang selama ini dikelola PT PRJ, setelah itu Aritonang membagi bagikan amplop berisikan uang kepada sejumlah wartawan.

Ternyata bagi bagi uang itu bukan untuk sekali itu saja, namun terdengar semacam penjatahan yang diterima wartawan yang dikoordinir oleh seorang wartawan, sehingga berita masalah pembabatan kawasan lindung yang dilakukan PT RPJ nyaris tidak bergeming lagi, bahkan nyaris menghilang.

Baca Juga:  Polres Inhu Terus Lakukan Patroli Pada Titik Rawan Laka Saat Ops Lilin LK 2021

Sejumlah wartawan yang mengaku menerima jatah dari koordinator wartawan mengatakan, ada semacam kesepakatan antara wartawan di Inhu dengan PT RPJ meski tidak tertulis, agar tidak lagi memberitakan masalah pembabatan kawasan lindung Bukit Batabuh yang diduga dilakukan PT RPJ yang saat ini pimpinan Aritonang.

Menurut wartawan yang enggan disebutkan namanya itu, pada awalnya pertemuan itu memang diberikan jatah Rp.500 ribu per wartawan, namun setelah bulan kedua dan ketiga hanya diberikan Rp.300 ribu, meski pemberlakuan itu tidak secara keseluruhan.
sebab wartawan lainnya juga menyebutkan bahwa awalnya diberikan Rp.500 ribu per bulan dan bulan selanjutnya hanya Rp.150 ribu per bulan, sedangkan wartawan yang di Peranap menyebutkan dia mendapat jatah dari koordinator atau bertindak sebagai Humas PT RPJ Rp.500 ribu per bulan dan nilai itu terus bersinambungan sebutnya.[ZN].

Komentar