SIAK:Riaunet.com~Satres Narkoba Polres Siak mengamankan pemuda yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Jalan Lengkeng Gang Lengkeng Rt.004 Rk.002 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Selasa (07/03/2023).
HC (24) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 10 (sepuluh) butir diduga Narkotika Jenis Ekstasi.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi lah kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aipda Jhon Hendro untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Jelas AKP Sihol.
Dari hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ditemukan ditemukan 10 butir Narkotika Jenis Ekstasi yang di simpan didalam lemari kamar rumah pelaku.
“Berkat dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui 10 butir diduga pil ekstasi tersebut ia peroleh dari D,” Kata AKP Sihol.
Selain itu, personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” Harap AKP Sihol. (**)
Komentar