Rohul:Riaunet.com-Dalam upaya mempercepat pembangunan,serta mewujudkan pembangunan yang merata, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, merangkul dunia usaha untuk membangun infrastruktur atau kebutuhan pembangunan masyarakat melalui program CSR perusahaan. Mendukung keinginan pemerintah kabupaten Rokan Hulu itu, ditahun 2015, DPRD telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang TJSP. Dipertegas pula melalui peraturan Bupati tentang TJSP.
Dengan dasar yang telah ada, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Rokan Hulu , Selasa (1/10), menggelar rapat koordinasi TJSP dengan melibatkan 70 perusahaan, LSM, dan Mahasiswa.
Rapat koordinasi yang mengangkat tema “Sinergisitas Antara Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha Dalam Pembangunan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat” itu, dibuka langsung ketua Forum TJSP Rokan Hulu, yakni Bupati Rokan Hulu, H.Sukiman, dan turut hadir dalam acara pembukaan kepala OPD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta Ketua DPRD Rokan Hulu Novliwanda.
” Kita harapkan nanti terjadi satu kesepahaman antara pemerintah dan dunia usaha terkait TJSP, dalam rangka untuk mensinergikan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu. Selama ini pihak perusahaan sudah merealisasikan CSR sebetulnya, hanya saja belum terarah atau belum terkoordinir. Sehingga belum menuntaskan persoalan kesejahteraan sosial di lingkungan perusahaan nya. Untuk itu, kedepan setiap CSR yang realisasikan perusahaan wajib dilaporkan ke pemerintah melalui BAPPEDA.”
Kepala BAPPEDA Rohul, Nifzar S.IP,. M.IP, dalam hal ini mengundang narasumber dari Scale Up Pekanbaru M.Rawa Almadi, dan Kepala Bidang Ekonomi dan Kerjasana BAPPEDA Pelalawan Arizon Nur, yang telah sukses mengelola TJSP di daerahnya.
Nifzar mengatakan, “Jika 202 perusahaan di Rohul merealisasikan CSR nya , kemudian melaporkan realisasinya kepada pemerintah, maka diperkirakan potensi pembangunan dari peran dunia usaha ini per tahunnya mencapai Rp 2.5 M sampai Rp 3 M .”
Dalam pendangan kaca mata pemerintah, peran dunia usaha dalam mempercepat pembangunan Rokan Hulu sangatlah penting.
Perusahaan melalui CSR tahunannya bisa membangun jembatan,pengaspalan jalan, dan pembangunan apapun yang dibutuhkan masyarakat di sekitarnya. Karenanya, dua peraturan Bupati terkait TJSP itu disingkronkan guna mensinergikan pemahaman antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha atau dunia usaha.
Dengan kesepahaman, kedepan kegiatan yang muncul dari usulan masyarakat yang tidak ter-danai dari APBD Rokan Hulu, diharapkan dapat dikerjakan perusahaan-perusahaan yang ada. (Adv Pemkab Rohul )
Komentar