Resahkan Masyarakat, Polsek Koto Gasib Tangkap 5 Orang Kawanan Pencuri

Siak696 views

KOTO GASIB:Riaunet.com~Polsek Koto Gasib bersama Unit Opsnal Polres Siak berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurian yang meresahkan diwilayah Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, yang dilakukan oleh lima orang pelaku dengan inisial R (41) alias Makdang, WH (25) alias Kentung Kampret, GN (38), HR (52), dan ER (18). Lima orang pelaku tersebut ditangkap dilokasi dan waktu yang berbeda, Selasa (29/8/2023).

“Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan lima orang pelaku tersebut terjadi pada bulan juli 2023 di Dusun Suka Maju Rt. 003 / Rw. 003 Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak di warung kedai milik Korban RP (26), sesuai dengan Laporan Polisi : LP / 12-B / VII / 2023 / Riau / Res Siak / Sektor Koto Gasib, ” Kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman.S.D, S.H, M.H.

Pengungkapan dan penangkapan lima orang pelaku oleh Opsnal Polres Siak dan Unit Reskrim Polsek Koto Gasib yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda L.Pakpahan, S.H tersebut berawal dari tertangkapnya satu orang pelaku berinisial R (41) Alias Makdang (residivis) dalam perkara lain, yakni pembongkaran rumah warga di Koto Gasib yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap empat orang pelaku lainya yang melakukan pencurian tabung gas Elpiji 3 kg sebanyak 200 tabung.

Kelima orang pelaku pencurian ini merupakan warga Kecamatan Koto Gasib.

“Pelaku R (41) Alias Makdang ini merupakan seorang residivis yang baru keluar dari LP lebih kurang satu tahun dan juga merupakan otak pelaku dari pencurian yang sudah meresahkan masyarakat Koto Gasib,” Ujar Kapolsek.

Saat ini pelaku R (41) diamankan di Polres Siak, sementara empat orang pelaku WH (25) alias Kentung Kampret, GN (38), HR (52), dan ER (18) kita amankan di rutan Mako Polsek Koto Gasib guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, dan dari penangkapan ini barang bukti yang diamankan dari pelaku didapati 8 buah tabung gas Elpiji 3 kg.

Baca Juga:  Wabup Siak Husni : Masyarakat Miskin Ekstrem Harus Dapat Bantuan PKH

“Keempat pelaku ini dijerat dengan pasal  363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan, ” Imbuh Kapolsek.

(**) 

Komentar