KERINCI KANAN:Riaunet.com~Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Siak melalui Penindak Penyakit Masyarakat (Pekat) melakukan penggerebekan di sebuah warung yang diduga dijadikan tempat adu ketangkasan dengan menggunakan mesin Jeckpod di Kampung Kerinci Kanan, kecamatan kerinci kanan Kabupaten Siak, Kamis (1/4/2021).
Dalam Operasi pekat tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit mesin ketangkasan (JackPod) yang masih aktif, namun petugas sempat kecolongan dan tidak berhasil menemukan pemilik mesin tersebut, dan hanya bisa menemui pemilik warung yang sebagai penyedia tempat saja.
Kasi Trantibum kecamatan Kerinci Kanan, Heppy Candra mengatakan bahwa meja permainan Ikan-ikan ini (mesin ketangkasan), sebelumnya pernah diberikan peringatan dan teguran sebanyak dua kali oleh pihak kecamatan, supaya tidak lagi beraktifitas diwilayah kecamatan Kerinci Kanan, namun kenyataannya masih saja terus beropersi.
“Keberadaan mesin ketangkasan ini sangat tidak etis berada ditengah-tengah masyarakat, tepatnya di pinggiran jalan lintas,” kata Heppy Candra.
Selanjutnya, Heppy menyampaikan hal ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah, Subandi, S.Sos., M.Si untuk dilakukan penindakan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak, Kaharuddin, S.Sos., M.Si, melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi, S.Sos., M.Si, mengakatan, setelah kami menerima laporan dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan Kerinci Kanan tentang adanya permainan mesin ketangkasan yang telah meresahkan masyarakat, Subandi menurunkan TIM Pekat Satpol-PP Kabupaten Siak sebanyak 15 orang, dan 1 orang dari TNI lansung melakukan penertiban di lokasi.
“Hasilnya, 1 unit mesin ketangkasan telah diamankan dan di bawa ke Mako Satpol-PP Kabupaten Siak,” kata Subandi.
Dikatakan Subandi lagi bahwa untuk pemilik mesin ini sudah kita titipkan surat panggilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak pada hari Senin (5/4/) besok untuk dimintai keterangan terkait legalitas usaha yang dijalankan tersebut.
Ya, mesin ketangkasan ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah akan keberadaan mesin ketangkasan tersebut ke pihak kecamatan Kerinci Kanan. (**)
Komentar