Aceh Utara:Riaunet.com- Sebanyak 1.879 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) seluruh Kabupaten Aceh Utara yang akan bertugas untuk Pemilihan Umum Anggota DPRK Aceh Utara, DPR Aceh, DPR-RI, DPD-RI serta Presiden dan Wakil Presiden, dilantik secara serempak oleh tiap-tiap Pangawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) se-Kabupaten Aceh Utara, Senin (25/3).
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, Yusriadi, SE kepada media ini mengatakan Pelantikan ini dilakukan secara serentak oleh Panwaslihcam tidak hanya di Kabupaten Aceh Utara. tetapi juga di Indonesia. Pelantikan ini dilakukan hari ini mengingat ketentuan pasal 90 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
“Berdasarkan amanat undang-undang PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Masa tugas PTPS adalah sebulan, artinya mereka akan bekerja sampai 24 April 2019,”ujarnya.
Disebutkan pula, bahwa dari 1.879 PTPS tersebut tersebar di 27 Kecamatan dan 852 gampong atau se-Kabupaten Aceh Utara
“Kehadiran PTPS merupakan yang pertama, mengingat Pemilu 2014 dan sebelumnya ada Pengawas Pemilu Lapangan tingkat gampong (desa), tapi belum ada petugas khusus untuk mengawasi ditingkat TPS. Sementara, sekarang ada pengawas desa dan pengawas TPS. Semangat adanya PTPS ini adalah agar mengurangi praktek kecurangan,” tuturnya.
Tugas PTPS di dalam undang-undang disebutkan ada lima. Pertama mengawasi persiapan pemungutan suara, kedua mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, ketiga mengawasi persiapan penghitungan suara.
“Keempat (mengawasi) pelaksanaan penghitungan suara. Kelima (mengawasi) pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara),”jelasnya.
Secara terpisah, Ketua Panwaslihcam Lhoksukon, Fauzizan,ST mengatakan, PTPS akan bertugas mulai masa kampanye terbuka. Kemudian pengawasan distribusi logistik, proses persiapan pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil suara di tingkat TPS tingkat gampong.
“Pengawas TPS juga berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara ke Panwaslu Kecamatan,” kata Fauzizan.
Dia mengungkapkan, bahwa pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan Panwaslu Kecamatan Lhoksukon, Nomor: 62/K.AC.11.14/HK.01.01/III/2019. Penetapan Pengawas Tempat Pemungutan suara (TPS) pada pemilihan DPR-RI, DPD-RI, DPRD, DPD RI, pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tahun 2019.
“Sebanyak 151 PTPS di Kecamatan Lhoksukon, dilantik hari ini akan bertugas pada tujuh puluh lima gampong (desa). Mereka akan bekerja dari tanggal 25 Maret hingga 24 Maret 2019 (H-23 s/d H+7),”rincinya. (MI)
Komentar