Rohul:Riaunet.com –Hutan Lindung Bukit Suligi dalam beberapa bulan terakhir dirambah oleh warga. Ratusan hektare lahan dibuka secara ilegal, oleh orang pribadi ataupun kelompok. Pada Selasa,20 Juli 2021 lalu, setumpuk lahan yang sudah ditumbangi, di wilayah Gambiran dan Tanjakan Sekilo, Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi, terbakar. Vidio kebakaran lahan viral di media sosial. Dalam waktu singkat, polsek Tandun meringkus 4 orang warga Tandun, yakni RI, SR (40), SN (50), dan AG (50), dini hari pukul 3.00 WIB, Rabu, 21 Juli 2021.
Ke-empat warga merupakan masyarakat yang pernah membuka lahan di Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi. Namun satu diantaranya RI, yang merupakan warga yang pertama kali dijemput polisi, dibebaskan, sementara tiga lainnya SR, SN, AG, ditahan di Mapolres Rokan Hulu, dan dijadikan tersangka pembakar lahan yang berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi seluas 170 Ha.
Tim kuasa hukum tiga orang warga Tandun yang disangkakan melakukan pembakaran Hutan Lindung Bukit Suligi itu, yakni pengacara Risma Sinaga SH dan kawan-kawan, sebut bahwa polisi salah tangkap pelaku pembakaran Hutan Lindung Suligi.
Menurut Risma, ketiga warga Tandun yang ditahan di Mapolres Rohul sejak 21 Juli 2021 itu, dalam hal ini ketiganya hanya dijadikan korban, dan tuduhan terhadap ketiganya tanpa bukti yang kuat.
” Dalam pres rilis yang disampaikan Kapolres Rohul ,AKBP Taufik Lukman, 2 Agustus 2021 lalu,
Ketiga klien kami ( SN, SR, dan AG) ditahan dan dituduh melakukan pembakaran lahan di Hutan Lindung Bukit Suligi, tanpa bukti yang kuat, dan tidak ada satu bukti pun yang menyatakan mereka bersalah. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku pembakaran lahan seluas 170 hektare di kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi. Ini tidak fer, dan sudah menyalahi. Memang benar klien kami sudah lama membuka lahan di wilayah Tanjakan Sekilo, tapi mereka tidak melakukan pembakaran. Dan saya minta pihak kepolisian harus jelas. Perkara pembakaran Hutan atau jual beli lahan?” ujar Risma Sinaga SH, kepada Riaunet.Com , ketika akan membesuk kliennya di tahanan Mapolres Rohul di jalan lingkar KM 4 Pasir Pengaraian, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu 11 Agustus 2021.
Risma yang juga didamping dua orang rekan kerjanya,Rezi Yelita Sari, SH , dan Adi Kurnia Darlis, SH , mengaku merasa keberatan atas proses penangkapan kliennya yang tidak sesuai prosedur. Diterangkan Risma, ketiga kliennya dijemput Rabu, 21 Juli 2021, pukul 3.00 WIB, ke rumahnya masing-masing oleh 3 orang petugas kepolisian tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan ataupun tanpa memberi tahu pihak keluarga kenapa kliennya dibawa ke Polsek Tandun.
” Jelas itu prosedur yang salah,” ungkap Risma.
Kemudian, tanpa ada pemberitahuan kepada pihak keluarga, ketiga kliennya sudah dibawa ke Mapolres Rohul, ditahan, dan disebut sebagai pelaku pembakar Hutan Lindung Bukit Suligi seluas 170 hektare. Itupun tanpa bukti yang kuat.

Mengklarifikasi informasi yang beredar di media, sesuai pres rilis dari Mapolres Rohul tertanggal 2 Agustus 2021, Risma Sinaga SH, menyebut pihak kepolisian sampai detik ini belum memiliki bukti kuat yang menyatakan kliennya adalah pelaku pembakaran Hutan Lindung Bukit Suligi 170 Ha itu.
” Apa barang bukti yang menyatakan bahwa ketiga klien kami adalah pelaku pembakar Hutan Lindung Bukit Suligi seluas 170 hektare itu?. Pihak kepolisian tidak bisa semena-mena menjatuhkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti.” Tegas Risma.
Risma juga sempat curhat , bahwa sebagai kuasa hukum dari SN, RN dan AG, dirinya dan kawan-kawan sampai detik ini belum mendapatkan salinan laporan perkara ketiga kliennya.
“Pihak kepolisian seolah menutup diri untuk itu. Klien kami saja dianjurkan agar tidak didampingi tim kuasa hukum.” Ucap Risma.
Ditempat yang sama, salah seorang keluarga SN, anaknya bernama Yusman, mengaku saat ayahnya dijemput pihak kepolisian, kondisinya masih karena baru pulang berobat penyakit gula, di salah satu dukun kampung di Kapur Sembilan, 50 Kota, Sumatera Barat.
” Ayah saya SN itu, tanggal 19 Juli 2021 baru pulang dari berobat di kapur Sembilan, Sumbar. Setelah pulang dari Sumbar, tidak ada kemana-mana, hanya di rumah, untuk pemulihan. Kagetnya kami, dini hari tanggal 21 Juli nya, ayah saya dijemput oleh orang ke rumah, salah satunya polisi dari Polsek Tandun, dan ayah saya dibawa ke Polsek tanpa keluarga saya tau apa masalahnya. Tau-taunya besoknya ayah saya sudah ditahan di polres Rohul”, cerita Yusman.
Selain itu, pihak keluarga ketiga tersangka, mengatakan bahwa selama ini warga Tandun hanya mengetahui bahwa lahan yang mereka buka adalah Tanah Ulayat kerajaan Tandun , tempat perladangan masyarakat tandun, yang dikelola oleh suku Domo dan suku Paduko, dengan luas 3500 ha.(Na)
(Na)
Komentar