Rohil Raih Penghargaan Tingkat Kepatuhan Badan Publik Dalam Keterbukaan Informasi

Rohil236 views

ROHIL:Riaunet.com~Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah, S.HI menyampaikan bahwa dari 259 badan publik yang diharapkan mengisi kuesioner transparansi, hanya 122 yang patuh mengembalikannya. Dengan ini, 137 badan publik dicap berstatus “rapor merah” karena belum memenuhi kewajiban mereka dalam pelaporan keterbukaan informasi.

“Kami akan menyampaikan kepada PJ Gubernur Riau bahwa ada 18 organisasi perangkat daerah dan badan publik lainnya yang belum patuh dalam pengembalian kuesioner ini,” ujar Tatang saat membuka acara malam penghargaan informasi Informasi Provinsi Riau tahun 2024 yang diselenggarakan pada hari Selasa (12/11/2024) malam di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pernyataan Tatang ini menggarisbawahi pentingnya komitmen seluruh badan publik dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

Pada malam penuh penghargaan tersebut, Rokan Hilir turut menyita perhatian dengan meraih dua penghargaan bergengsi. Kadis Kominfotik Kabupaten Rokan Hilir, Indra Gunawan, S.H., M.H., menerima penghargaan Achievement Motivation Person, sedangkan Plt Bupati Rokan Hilir meraih penghargaan untuk kategori PPID Utama. Keberhasilan ini menjadi bukti atas dedikasi Rokan Hilir dalam memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan bertanggung jawab.

Tatang melanjutkan bahwa, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Riau memiliki peran penting tidak hanya dalam melakukan monitoring, tetapi juga dalam menyelesaikan sengketa informasi. Di tahun 2023, tercatat ada 60 kasus sengketa yang berhasil diselesaikan, dan di tahun 2024, 48 kasus telah terdaftar untuk penanganan lebih lanjut. “Artinya, tiap bulan rata-rata ada 5 sengketa informasi yang masuk, menunjukkan bahwa masih ada ketidakpuasan publik terhadap beberapa badan publik,” ungkapnya.

Selain memotivasi, Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr. Donny Yusgiantoro, turut memberikan arahan untuk tidak hanya menilai kepatuhan, tetapi juga memberi edukasi kepada badan publik. “Komisi Informasi Riau tidak hanya menyerahkan rapor merah kepada PJ Gubernur, tetapi juga perlu merangkul dan membina badan publik agar lebih informatif,” tegas Donny. Ia mencontohkan bahwa beberapa badan pusat seperti Kementerian Pertahanan dan Badan Siber Sandi Negara kini ikut aktif dalam evaluasi transparansi. “KI harus mampu berperan sebagai regulator sekaligus fasilitator,” tambahnya.

Baca Juga:  Dibuka Oleh Bupati Afrizal Sintong, Kejati Riau Laksanakan Penerangan Hukum di Rohil

Donny mengungkapkan, pihaknya juga sedang melaksanakan uji publik, monitoring dan evaluasi. Monitoring itu ESQ yang memberikan self assessment quisioner dilihat dan dipantau dan evaluasinya serta uji publik. Kalau di pusat itu 80% ESQ nya, 20% nya nilai pada waktu di uji publik.

Setelah menerima penghargaan, Kadis Kominfotik Kabupaten Rokan Hilir, Indra Gunawan, mengungkapkan rasa bangganya karena Rokan Hilir berhasil mempertahankan status “informatif.” Ia menyatakan bahwa di awal kepemimpinannya pada 2022, status Rokan Hilir adalah “menuju informatif,” namun telah berhasil naik status menjadi “informatif” pada 2023 dan mempertahankan prestasi tersebut hingga 2024.

Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi, termasuk Forkopimda, Kapolda Riau, Danrem, Danlanud, Ketua DPRD Riau, dan pejabat lainnya. Kehadiran para pemimpin ini memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Provinsi Riau yang transparan dan akuntabel, menuju good governance. (rls)

Komentar