Rugikan Negara, Pembangunan IRNA RSUD Selasih Pelalawan Dilapor ke BPK

Pekanbaru362 views

Pekanbaru:Riaunet.com- Usai melakukan pemantauan dan investigasi dokumentasi lapangan pekan lalu, akhirnya elemen/LSM Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI) bersama Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) dan Komunitas Pemberantas Korupsi, Minggu (03/03), sepakat akan menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi proyek pembangunan instalasi rawat inap THT (IRNA) RSUD Selasih Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan tahun 2018.

Badan Pemeriksa Keuangan diminta segera menelusuri penyimpangan proyek puluhan miliar rupiah tersebut. “Rapat bersama ke tiga elemen dari LSM, akan menyurati BPK untuk melakukan audit investigatif atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan instalasi rawat inap THT (IRNA) yang dilaksanakan PT. Satria Lestari Multi di RSUD Selasih Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan tahun 2018 lalu,” ujar Ketua Umum PEPARA-RI, Martin dalam pesan singkat yang diterima media, Minggu (03/03/2019).

Martin mengatakan, keputusan untuk melakukan tindakan audit atas proyek IRNA RSUD Selasih Pangkalan Kerinci di Kabupaten Pelalawan itu dilakukan setelah melihat kondisi hasil pekerjaan yang ada di lapangan. Hasilnya, tim gabungan investigasi LSM melihat dan/atau mendapatkan kejanggalan yang diduga berpotensi kerugian daerah dan Negara.

“Program pemerintah pusat melalui Pemda Pelalawan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi (DAK-Penugasan) tahun 2018 senilai Rp10.367.767,489 atau sebesar Rp10,3 miliar ini ditemukan banyak penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunannya,” kata Martin.

Kekacauan yang terjadi, misalnya, ditemukan banyak material kegiatan yang dilakukan tidak sesuai kontrak/bestek dan RAB, sehingga kondisi bangunan pun berkualitas buruk. Bahkan material besi pada cor beton dan balok slof yang terpasang, didapatkan bahan besi bekas dan tidak beraturan.

Dengan tegas Martin mengatakan, kegiatan pembangunan pembangunan instalasi rawat inap THT (IRNA) RSUD Selasih Pangkalan Kerinci itu, merupakan program kerja pemerintahan Presiden Ir. Jokowi yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa yang ditentukan oleh Pemda Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Baca Juga:  Pimpin Apel Ops Zebra Lancang Kuning 2022, Kapolda Riau : Jangan Ada Perilaku Arogan

“Penggiat anti korupsi dari elemen LSM mengharapkan hasil temuan dilapangan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh BPK dalam bentuk audit investigatif. Sebab nilai anggaran proyek pun dikabarkan telah dibayar lunas sebesar 60 persen (%) diluar bobot pekerjaan lapangan sebenarnya.

Hal yang sama diungkapkan Sekretaris Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, B Anas. Menurur B Anas yang didampingi Sekretaris Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) wilayah Riau, Suriani, BPK harus segera mengaudit investigasi seluruh hasil pekerjaan proyek pembangunan INAP RSUD Selasih di Kabupaten Pelalawan yang dikerjakan oleh PT. Satria Lestari Multi itu tahun 2018 lalu karena diduga terjadi indikasi penyimpangan dan kecurangan dalam pelaksanaannya.

“Ya BPK diminta segera audit pembangunan yang diduga bernuasa penyimpangan di tubuh PT. Satria Lestari Multi dan dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2018 lalu itu,” tegas Anas.

Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Thomas Ipong Andjar Wasita, belum menjawab SmS media terkait rencana laporan permintaan audit investigatif dugaan penyimpangan proyek pembangunan IRNA di RSUD Selasih Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2018 tersebut.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan, Praden K Simanjuntak, SH, kepada media di kantornya, Rabu (27/02), “Supaya lebih akurat, temuan di proyek INAP RSUD Selasih itu dapat dilapor ke BPK supaya diaudit” ujarnya.

Dijelaskan Praden K Simanjuntak, SH, tugas TP4D dari Kejaksaan, hanya berfungsi untuk mengawasi bidang hukum saja, bukan menjamin penyimpangan fisik bangunan atau proyek seperti yang ditemukan oleh rekan-rekan Wartawan dan LSM di proyek IRNA RSUD Pelalawan saat ini. Artinya, setiap peyimpangan fisik yang terjadi dapat dilaporkan untuk dilakukan penyelidikan secara hukum oleh Kejaksaan atau lembaga hukum lainnya,” katanya.

Baca Juga:  Ini Sikap BEM Se-Riau Terkait Kegaduhan Masyarakat Terhadap Pemilu 2019

Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK proyek yang disebut-sebut di pimpin Yanmed Budiman, hingga berita ini terekpost konfirmasi via SmS yang diterima tak dijawab.

Demikian kontraktor proyek yang dikabarkan juga pernah terindikasi menyimpang dalam pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan Rutan Polres Kampar tahun anggaran 2017 silam senilai Rp1,5 miliar lebih, kini keberadaannya tak diketahui, sehingga sulit dikonfirmasi Wartawan(rom/rls)

Komentar