Rustam Efendi Mintak Masyarakat Kenegerian Simandolak Masukan Pengaduan ke DPRD Terkait Pengelolahan lahan oleh Perusahan.

Kuansing310 views

Taluk kuantan:Riaunet.com-Anggota DPRD kuansing dari fraks Nasdem, Rustam Efendi meminta masyarakat kuansing untuk mengadukan apa saja yang melanggar dan tidak sesuai aturan. Hal ini disampaikan di kantor DPRD kuansing, kamis (1/11/2018).

Waktu itu salah satu seorang pemuda kenegerian simandolak, Abdul Hakri,SH menyampaikan kepada Rustam Efendi bahwa tanah masyarakat kenegerian simandolak yang telah di olah perusahan yang tidak memiliki izin usaha perkebunan.

Di tambahkan Abdul Hakri, bahwa perusahan tersebut katanya hanya memiliki izin sepihak saja yakni sebagaian tokoh masyarakat dan ninik mamak kenegerian simandolak memberikan izin untuk mengelolahan lahan tersebut.kalau dari pihak pemerintahan yakni pemda Kuansing belum ada.

menurut Abdul Hakri yang biasa di sapa Eki, menjelaskan bahwa izin dari  masyarakat tanpa melibatkan pemerintahan itu tidak cukup. Eki memastikan bahwa perusahan telah melanggar UU perkebunan dan perda kuansing tentang izin perkebunan di wilayah kuansing

lebih lanjut Eki menjelaskan, Bersama pengacaranya, Ujang Andi Nurwijaya, SH dan rekan dalam waktu akan memasukan laporan ke kapolres Kuansing dan gugutan atas pengolahan lahan tersebut ke pengadilan negeri atas pengolaan lahan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Taluk Kuantan.

laporan ini di dukung oleh Anggota DPRD Kuansing dari fraksi Nasdem, Rustam Efendi. “selain ke kapolres dan PN masukan juga pengadukan ini ke DPRD Kuansing, biar kita panggil pihak perusahan itu, masyarakat jangan takut- takut” ujur Rustam Efendi . [Ego].

Baca Juga:  Hari Ke-2 Porprov Kuansing, M Duski Mubaraq Rebut Medali Emas Cabor Karate

Komentar