Satpol PP Siak Amankan Sejoli Yang Bukan Pasutri Dalam Kamar Hotel

Siak478 views

SIAK:Riaunet.com~Mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan mesum di salah satu Hotel di kecamatan Siak, tim Patroli Satuan Polisi Polisi Pamong (Satpol-PP) Kabupaten Siak, melalui M. Syukur sebagai Korlap Patroli, Selasa (18/3/2020), sekira Pukul 23.00 Wib langsung turun ke Lokasi dengan membawa anggota Regu III yang berjumlah 8 orang.

Setibanya di lokasi salah satu hotel di Siak, anggota patroli langsung melapor resepsionis hotel untuk minta izin membuka kamar yang diduga ada pasangan mesum didalamnya.

Tim Patroli Satpol-PP Kab. Siak Bersama resepsionis hotel langsung menuju ke kamar yang dicurigai ada pasangan mesum tersebut, setelah mengetuk pintu dan memanggil agar kamar segera dibuka, selang beberapa saat baru pintu kamar dibuka oleh seorang laki-laki dari dalam kamar.

Setelah pertugas Satpol-PP memeriksa identitas tamu hotel tersebut, maka diketahui bahwa pasangan tersebut bukanlah pasangan suami istri (Pasutri), sehingga petugas Patroli langsung mengamankan dan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol-PP Siak untuk diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara untuk pemilik hotel tempat pasangan tersebut menginap, dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tentang sistem penerimaan tamu yang akan menginap di hotel tersebut.

Kasatpol-PP Kab. Siak, Kharuddin, melalui Kabid Penegak Perundang-Undang Daerah Satpol-PP, Subandi, S.Sos., M.Si menyampaikan kepada pemilik hotel agar lebih selektif dalam menerima tamu, dengan melakukan pemeriksaan identitas terutama pasangan tamu yang bukan suami istri agar tidak menginap dalam satu kamar.

“Ia juga membenarkan tentang adanya pasangan yang kedapatan dalam satu kamar di salah satu hotel di kecamatan Siak, mereka sudah kami data dan memanggil orang tua kedua belah pihak, kedua orang tua tersebut membuat suatu kesepakatan tertulis dan membubuhi tandatangan diatas materai di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kab. Siak untuk menikahkan anak mereka,” Kata Subandi.

Baca Juga:  Bupati Alfedri Tanam Perdana di Lahan Kelompok Tani di Tanjung Agung

Atas kesepakatan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kab. Siak umtuk mengembalikan pasangan tersebut ke orang tuanya masing masing, dengan harapan niat baik dari kedua belah pihak untuk menikahkan anaknya dapat terlaksana.

“Kami menghimbau agar pemilik hotel di Kabupaten Siak supaya lebih selektif dalam menerima tamu, terutama tamu yang bukan pasangan suami istri untuk tidak menginap dalam satu kamar. (**)

Komentar