Satpol PP Siak Edarkan Surat Pemberitahuan Tentang Izin Penangkaran Walet

Siak480 views

SIAK:Riaunet.com~Satpo PP Kabupaten siak terus gencar memberikan surat pemberitahuan penertiban izin penangkaran sarang burung walet kepada pengusaha penangkaran burung walet khususnya yang berada di dalam kawasan Kota Pusaka dan Kawasan cagar budaya.

Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2018 tertanggal 31 Desember 2018, tentang izin pengelolaan dan pengusahaan penangkaran sarang burung walet, pada Pasal 22 ayat (2) yaitu, Bangunan Gedung yang diperuntukan untuk penangkaran burung wallet yang berada di Kawasan kota Pusaka, wajib dipindahkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan Daerah ini diberlakukan.

Dengan prihal tersebut, maka Kasat Pol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos., M.Si menegaskan kepada Pemilik Usaha Pengelolaan dan Penangkaran Sarang Burung Walet agar mentaati Peraturan Daerah, yang mana dijelaskan bahwa bangunan gedung yang diperuntukan untuk Penangkaran Burung Walet yang berada dikawasan Kota Pusaka dan Cagar Budaya wajib dipindahkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diberlakukan yaitu terhitung sejak tanggal 31 Desember 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

Ia mengingatkan, Karena masa ketentuan peralihan sudah habis, maka bagi Pemilik Usaha Penangkaran Sarang Burung Walet wajib memindahkan sendiri usahanya dengan jangka waktu 1 (satu) minggu dari tanggal diterima surat pemberitahuan penertiban izin penangkaran sarang burung walet Nomor : 331.1 Satpol.PP/III/2020/94 tertanggal 9 Maret 2020.

“Apabila dengan waktu yang sudah ditentukan tidak diindahkan maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak bersama dinas teknis terkait akan melakukan Penertiban secara tegas sesuai Peraturan Daerah yang berlaku,” tegasnya di Siak Sri Indrapura, jumat (14/3/2020).

“Bagi Pemilik Usaha Penangkaran Sarang Burung Walet yang berada di luar kawasan Kota Pusaka dan Cagar Budaya harus mendapat Izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Siak sesuai Pasal (5), (6), (7), (8), (9), (10) dan (11) Bab IV Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Penangkaran Burung Walet,” tambahnya. (**)

Baca Juga:  Pjs.Bupati Siak Lakukan Ziarah ke Makam Raja Kecik

Komentar