PELALAWAN:Riaunet.com~Tim Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus pelaku narkotika jenis Shabu, Senin (20/7) sekira pukul 21.15 wib di desa Bagan Limau RT/RW 03/01 Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Harianto SH di Pangkalan Kerinci.
Tersangka berinisial MY laki laki kelahiran Langkat, bertempat tinggal di desa Bagan Limau RT/RW 03/01 Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
“Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Dari informasi masyarakat bahwa di desa Bagan Limau RT/RW 03/01 sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu,” kata Iptu Edy Harianto SH.
Berdasarkan informasi tersebut team Sat Resnarkoba yang di pimpin Kanit Idik II beserta team Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP.
“Saat terduga pelaku di temukan di TKP Kemudian team Sat Resnarkoba Polres Pelalawan bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku. Dan saat pengamanan terduga pelaku, team Sat Resnarkoba Polres Pelalawan juga didampingi warga setempat untuk menyaksikannya,” imbuh Iptu Edy.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan Barang Bukti (BB) diduga Shabu sebanyak 76 paket dengan berat 61.76 gram, 2 (dua) buah plastik bening besar klep merah, 1 buah plastik bening, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah kertas timah, 1 buah mangkok penutup blender, 1 buah handphone merek Nokia warna biru, 1 ball plastik bening klep merah, pecahan uang Rp. 50.000(lima puluh ribu rupiah)
“Seluruh barang bukti dan pelaku selanjutnya diamankan serta dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari interogasi sementara peran pelaku merupakan bandar/pengedar,’Tutup Iptu Edy lagi. (SL)
Komentar