SIAK:Riaunet.com~Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Siak terus melakukan pengungkapan pelaku tindak pidana pelanyalahgunaan Narkotika dan Obat obatan terlarang.
Satresnarkoba Polres Siak, Selasa (11/10/2022), kembali menangkap tiga orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di Jalan Jati Baru Rt.001 Rw.005 Kampung Jati Baru Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak.
Pelaku MJ (25), MN (45) dan AS (29) diamankan Satres narkoba Polres Siak bersama barang bukti paket diduga narkotika jenis Shabu Shabu, ditangan MJ 1,17 gram, MN 0,63 gram dan AS 0,38 gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk, melalui KBO Satres Narkoba Polres Siak Ipda Fernando Manurung menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kasat Res Narkoba Kasat Resnarkoba Polres Siak memerintahkan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Nober M.J Sinaga SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” kata Ipda Manurung.
Dijelaskannya, Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 orang laki-laki sedang berada di Jalan Jati Baru Rt.001 Rw.005 Kampung Jati Baru Kec. Bunga Raya Kab. Siak, Sdr. MJ dan dilakukan penggeledahan ditemukan 6 Paket diduga Narkotika diduga Jenis Shabu yang di temukan didalam kotak rokok Surya dan di dalam mancis milik MJ.
“Dari hasil introgasi terhadap Sdr. MJ, Ia mengakui bahwa 6 (enam) Paket diduga Narkotika jenis Shabu tersebut ia peroleh dari Sdr. MN.Setelah mendapatkan informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan pengembangan. Lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki MN sedang berada di Jalan Jambu Rt.003 Rw.001 Desa Sadar Jaya Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis. dan dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang di temukan didalam bungkusan tisu yang disimpan didalam tas sandang.Yang mana 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu yang ia dapatkan dari Sdr.AS. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan pengembangan kembali,” jelas Ipda Manurung menceritakan.
Lanjut Ipda Manurung, Sat Resnarkoba kembali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 orang laki-laki AS sedang berada di Jalan Sudirman Rt.011 Rw.002 Desa Sadar Jaya Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis. ditemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Ekstasi yang di temukan didalam kotak rokok sampoerna.Setelah dilakukan introgasi ia mengakui 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu yang ia berikan kepada Sdr. MN dan AS ia peroleh dari Sdr.AT (DPO) dan 1 (satu) paket paket diduga narkotika jenis Ekstasi ia peroleh dari Sdr.AF (DPO).
“Saat ini ketiga tersangka sudah kita amankan di Polres Siak untuk dilakuan pemeriksaan lebih lanjut” tutup Ipda Manurung. (**)
Komentar