Rokan Hulu:Riaunet.com~Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Serahkan Bantuan Sebanyak 480 kepada guru ngaji yang tersebar di 16 kecamatan di kabupaten Rokan Hulu, Selasa (15/12/2020).
Berdasarkan catatan Baznas Rokan Hulu, setiap kecamatan ada 30 guru ngaji yang menerima bantuan yang dihimpun dari asnaf fisabilillah, dan masing-masing guru ngaji menerima bantuan sebesar Rp 250 ribu.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Rokan Hulu, Syahrudin di Sekretariat KUA Rambah yang didampingi Ketua BAZNas Rokan Hulu Armen, Komisioner BAZNas Rokan Hulu Tarmizi, Kepala KUA Rambah.
Bantuan dari BAZNas Rokan Hulu ini bermanfaat bagi para guru ngaji yang menerima.
“Terutama dimanfaatkan untuk peningkatan murid dalam membaca Alquran dan membina akhlak anak didiknya,” kata Syahrudin sembari mengatakan mengingat jam pelajaran agama di sekolah saat ini sedikit karena penerapan sistem belajar daring.
Hal senada juga di katakan Ketua BAZNas Rokan Hulu Armen ZA, Ia berharap bantuan yang tidak seberapa ini agar dimanfaatkan dengan baik oleh para guru ngaji.
“Karena baru besaran itulah yang bisa disalurkan oleh BAZNas Rokan Hulu pada tahun ini. Kita berharap ke depannya bantuan bisa lebih meningkat lagi,” harap Armen.
Dikatakannya lagi, bantuan tahap awal disalurkan kepada 30 guru ngaji di tingkat kecamatan. Sedangkan guru ngaji di 15 kecamatan lainnya rencananya akan disalurkan oleh Komisioener BAZNas Rokan Hulu.
“Semula anggaran untuk guru MDTA, namun karna anggaran dimanfaatkan untuk bantuan Covid-19, sehingga kita pilih bantuan untuk guru ngaji,” ungkap Armen.
Terlepas bantuan guru ngaji, lanjut Armen, realisasi penerimaan zakat dihimpun BAZNas Rokan Hulu sampai akhir 2020 sekira Rp 4 miliar dari target awal Rp 4,5 miliar.
Beliau optimis target penerimaan zakat yang dihimpun BAZNas Rokan Hulu dari asnaf fisabilillah tercapai sampai akhir 2020, dengan potensi penerimaan terbesar masih dari kalangan ASN di lingkungan Pemkab Rokan Hulu, yakni sekira 95 persen.
“Sedangkan untuk penerimaan zakat dari perusahaan yang baru aktif, yakni dari karyawan PTPN V berkisar antara Rp 27 juta sampai Rp 30 juta setiap bulan, disusul zakat pribadi atau perorangan, dan pedagang,” jelasnya. (Nst)
Komentar