ROKAN HULU:Riaunet.com– AKP Akhmad Rivandy SIK MSi, memimpin Personil Sat Lantas Polres Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan, penegakan Hukum secara Stasioner dan Hunting Sistem di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Rohul.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Personil Sat Lantas Polres Rohul di Depan Kantor PMI Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Kamis (11/5/2023) sekitar pukul 16.00 Wib sampa selesai.
“Rincian Barang Bukti penindakan Ranmor R2 sebanyak 46 Unit, STNK sebanyak 11 Berkas SIM sebanyak 4 Berkas, dengan Total sebanyak 61 Berkas Tilang,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Akhmad Rivandy SIK MSi.
Lanjutnya, kegiatan ini untuk menekan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan Lalu Lintas, terciptanya kelancaran arus Lalulintas.
“Meningkatkan kesadaran Masyarakat dalam Berkendara di wilayah Hukum Polres Rokan Hulu,” pungkas AKP Rivandy mengakhiri
Dalam pantauan Media Mitra Humas Polres Rohul, Kasat Lantas Polres Rohul di dampingi KBO Sat Lantas Iptu Lof Lasri Nosa, SH, Kanit Regident Sat Lantas Ipda Joni Saputra SPs, beserta seluruh Personil Sat Lantas Polres Rohul
Selama kegiatan tersebut, berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.(Na)
Komentar