LUBUK DALAM:Riaunet.com~Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam-Polres Siak-Polda Riau amankan terduga pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu, Kamis malam (27/04/2023) di Jalan Pembangunan 4 Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul, S.H., M.H membenarkan tentang penangkapan terhadap 6 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di kecamatan Lubuk dalam tersebut.
“Penangkapan keenam terduga pelaku berinisial HA (29), P (21), ATU (27), AS (40), RB (30) dan BU (30) tersebut terjadi Pada hari Kamis Tanggal 27 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib, yang mana kita dapat kan Informasi tentang adanya dugaan tindak Pidana penyalahgunaan narkotika dilokasi penangkapan, ” Kata Kapolsek Lubu Dalam AKP Januar.
Dijelaskan Kapolsek lagi, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut AKP Januar memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Irson berserta anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran Informasi tersebut.
“Setelah melakukan Penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalan menemukan 1 Unit Rumah Kontrakan, yang mana di Rumah Kontrakan tersebut ditemukan 6 (Enam) orang yang sedang mengkonsumsi narkotika Jenis Shabu. kemudian terhadap 6 orang Pelaku tersebut langsung dilakukan penagkapan dan penggeledahan”, jelas AKP Januar.
Setelah di lakukan penggeledahan di temukan 40 (Empat puluh) Paket Plastik yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu-shabu, 2 (Dua) buah Kaca Pirex, 1 (Satu) Buah Mancis, 1 (Satu) Buah Bong (Alat Hisap), 1 (Satu) Kotak Rokok Merk On Bold, 5 (Lima) Buah Handphone dan Uang tunai senilai Rp. 150.000.- (Seratus lima puluh ribu).
“Terhadap pelaku beserta barang bukti saat ini sudah di amankan di Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut, ” tutup AKP Januar. (**)
Komentar