Sedang Transaksi Narkoba, 2 Pria dan 1 Perempuan Ini Ditangkap Polsek Tualang

Siak946 views

TUALANG:Riaunet.com~Polsek Tualang-Polres Siak-Polda Riau kembali mengamankan pelaku Narkotika jenis sabu-sabu di Jl. M. Ali  RT 011 RW 07 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kab. Siak yang sedang melakukan Transaksi, Rabu (07/6/2023) sekira pukul 17.23 Wib.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K  melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan tentang adanya penangkapan pelaku Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wib saat tim opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. M. Ali Kampung Perawang Barat kec. Tualang kab. Siak banyak peredaran dan transaksi narkotika jenis shabu, berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH, memerintahkan tim opsnal  Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Saat pengintaian, tim melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang berisial M.R, (28) dan inisial W, (29) serta satu orang perempuan yang berinisial M (29), dan dilakukan penggeledahan di temukan 5 paket, dengan rincian 2 kantong paket besar, dan 3 kantong paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,95 gram (dua koma sembilan lima).

“Yang mana pada saat penangkapan di saksikan oleh pak RT Hardi Sinaga, atas pengakuan pelaku Inisial M.R narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Kampung Dalam Kota Pekanbaru, namun tidak diketahuinya nama penjualnya, ” Kata Kapolsek.

Untuk Pelaku Inisial M.R, ini merupakan Residivis dengan perkara yang sama.

Barang bukti yang didapat dalam penggeledahan tersebut:

1. 5 (lima) paket dengan rincian 2 (dua) kantong paket besar dan 3 (tiga) kantong paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,95 gram (dua koma sembilan lima )

Baca Juga:  Polres Siak Gelar Konferensi Pers Ungkap 21 Kg Sabu dan 1897 Butir Pil Ekstasi

2. Uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)

3. 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna

4. 3 (tiga) unit handphone android

5. 1 (satu) unit honda beat warna merah dengan Nopol. terpasang BM 4935 YJ.

Terhadap 3 pelaku tersebut dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 4 tahun paling lama 15 tahun.

“Kini pelaku beserta barang bukti terebut telah di amankan dan di bawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut, ” Jelas Kapolsek. (**)

Komentar