BENGKALIS:Riaunet.com~Dugaan praktek korupsi dengan mengutip dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah diprediksi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA Riau sejak beberapa tahun belakangan.
Sekretaris LSM Penjara Zulhan Juni, telah melakukan kajian dan mendapati ada sekian celah yang bisa dimanfaatkan oleh koruptor untuk mengeruk keuntungan dari dana kapitasi.
Dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Pada sebelumnya, Satreskrim Polres Bengkalis sedang mendalami perkara tindak pidana korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Puskesmas kecamatan Bengkalis atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019.
“Diduga keterlibatan oknum Dokter yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Bengkalis menguat, sehingga memperkaya diri sendiri. Meski saat ini masih dalam proses penyelidikan Polres Bengkalis. Namun berdasarkan informasi yang diterima pihak yang terlibat serta saksi saksi sudah dimintai keterangan demi penyelidikan lebih lanjut,” tegas Zulhan.
Dia juga mengatakan bahwa atas perbuatan tersebut, diduga Negara dirugikan mencapai ratusan juta rupiah.
Ia (Zulhan-red), telah melakukan kajian sistem pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tersebut.
“Sangat mensport langkah kinerja Polres Bengkalis dalam penanganan tindak pidana dugaan korupsi penyimpangan dana BPJS pada Puskesmas Kecamatan Bengkalis,” kata Zulhan Juni Kamis, malam (9/1/2020), melalui selulernya.
Ia menanggapi pada aspek regulasi, pihaknya mendapati belum ada regulasi mengatur mekanisme pengelolaan sisa lebih dana kapitasi di puskesmas. Selain itu, aturan penggunaan dana kapitasi dianggap kurang mengakomodasi kebutuhan puskesmas.
“Pada aspek pembiayaan, efektivitas dana kapitasi dalam meningkatkan mutu layanan masih rendah. Aspek tata laksana dan sumber daya serta lemahnya pemahaman dan kompetensi petugas kesehatan di puskesmas dalam menjalankan regulasi juga menjadi temuan,” kata dia.
Dijelaskan Zulhan lagi, berdasarkan kajian dana kapitasi yang digelontorkan ke puskesmas tidak tepat sasaran.
“Tidak semua dana kapitasi habis digunakan oleh Puskesmas, tetapi justru dinikmati oknum tertentu,” jelasnya.
Dia mencontohkan karena ada target biasanya puskesmas hanya menggunakan setengah atau kurang dari setengah dana itu untuk kepentingan melayani pengobatan pasien peserta BPJS Kesehatan. Sisa dari dana itulah yang dikorupsi.
“Pada idealnya, sisa dana kapitasi yang tidak terpakai habis bisa digunakan untuk kepentingan puskesmas seperti medical fee dan lain-lain,” tandasnya.
Masih kata Zulhan, sering kali pihak puskesmas tidak melayani pasien peserta BPJS Kesehatan dengan baik, misalnya langsung memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan. Hal ini, lanjutnya, dilakukan agar margin dana kapitasi tetap terjaga.
Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak memiliki struktur atau instrumen untuk mengawasi dan memberi hukuman kepada puskesmas. Yang bisa dilakukan oleh penyelenggara jaminan sosial adalah mengukur kinerja puskesmas berdasarkan dana kapitasi yang diperoleh.
“hal ini disebabkan tidak adanya instrumen pengawas dan pengendali dana kapitasi,” imbuhnya. (Cok)
Komentar