Rokan Hulu:Riaunet.com~Seluruh pegawai dan tenaga honorer Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), berjumlah 50 orang melaksanakan Vaksinasi guna memutus Covid 19, Rabu (24/3/2021) di RSUD Rohul Pukul 09.00 Wib.
Kepala Kejaksaan Negri Pasir Pengaraian Pri Wijeksono SH,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Ari Supandi SH,MH mengatakan, ada 4 tahapan saat melaksanakan vaksinasi Covid-19, yaitu:
– Verifikasi data menggunakan Kartu Tanda Penduduk serta nomor handphone agar mempermudah pengiriman sertifikat Vaksinasi Tahap I.
– Calon penerima vaksin melakukan screening test untuk mencatat riwayat penyakit yang sedang atau pernah diderita oleh penerima vaksin serta melakukan ukur tensi untuk menentukan boleh dilakukan vaksin, vaksin ditunda atau tidak boleh divaksin.
– Bagi calon penerima vaksin yang lolos screening test maka akan dipersilahkan masuk ke bilik untuk dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19.
– Setelah disuntik maka penerima vaksin dipersilahkan duduk di ruang tunggu untuk dilakukan observasi mengenai gejala awal dari pemberian vaksin selama 30 (tiga puluh) menit, jika gejala awal yang ditunjukkan tidak berbahaya atau menganggu aktivitas maka petugas Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu akan mempersilahkan penerima vaksin pulang dan memberikan Kartu Vaksinasi Covid-19 sebagai tanda telah melakukan vaksin tahap I,” jelas Kasi Intel kejaksaan Negri Rohul.
Dari 50 orang calon penerima vaksin, ada 2 pegawai yang tidak lolos screening test, karena memiliki riwayat penyakit yang kemungkinan akan berbahaya jika dilakukan vaksinasi Covid-19, sehingga harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter, lalu 2 orang security tidak dapat mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 karena sedang bertugas, 2 orang tidak mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 karena sudah menerima vaksin sebelumnya, sedangkan 44 orang dinyatakan lolos screening test dan tidak menunjukkan gejala yang berbahaya.
“Bagi pegawai Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang belum menerima vaksinasi Covid-19 hari ini maka akan dijadwalkan ulang pada tanggal 7 April 2021 dan bagi penerima vaksin pertama telah dijadwalkan akan menerima vaksin kedua pada tanggal 21 April 2021 bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu,” kata Kasi Intel kejari Rohul Ari Supandi SH,MH.
Ari Supandi juga menjelaskan bahwa World Health Organization (WHO) menyatakan virus Corona sebagai pandemi global dan pemerintah Republik Indonesia menetapkan virus Corona sebagai bencana non-alam, penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, melalui Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana Nasional maka diperlukan percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 dan tetap menjaga kebersihan sehingga perlu pengadaan vaksin Covid-19 agar seluruh masyarakat mendapatkan vaksin secara merata sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Juga Berpedoman Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).Agar jajaran Intelijen Rokan Hulu tetap mendukung dan menyukseskan vaksinasi yang telah dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia demi Indonesia sehat dan bebas dari Covid-19.”Beber Pria yang akrap disapa Ari itu. (Nst/AWI)
Komentar