PELALAWAN:Riaunet.com~Narkoba merupakan sesuatu momok yang sangat berbahaya di tengah masyarakat, barang tersebut lah yang dapat merusak generasi muda. Hal ini yang mendorong Polri untuk memberantas habis peredaran narkoba, baik pemakai maupun pengedarnya.
Dengan adanya hal ini, maka Polres Pelalawan menjadikan pemberantasan narkoba menjadi prioritas, disamping hal penyelundupan,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto SH.
Tepatnya pada hari, Minggu malam (9/8/2020), Sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di jalan lintas timur depan Bank Riau Kepri, RT 001 RW 001 Kelurahan Pangkalan Kerinci kota kecamatan pangkalan kerinci Kabupaten Pelalawan telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidanan (TP) Narkotika Jenis Sabu-sabu oleh Tim Opsnal 1 Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Gus Purwantoro SH MM.
Informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di jalan lintas timur depan Bank Riau Kepri Kedai RT 001 RW 001 Kelurahan pangkalan kerinci kota kecamatan pangkalan kerinci Kabupaten Pelalawan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Dari informasi ini tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku yang diketahui seorang pria inisial JA (38) alamat Kampung pinang RT 006 RW 001 desa Kampung pinang Kecamatan Perhentian raja kabupaten Kampar.
“Saat dilakukan penyelidikan dan pengintaian tim melihat terduga pelaku di TKP kemudian team langsung mengamankan terduga pelaku di TKP dengan disaksikan warga yang sebelumnya telah di panggil oleh petugas,” kata Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Edi Haryanto SH.
Setelah di geledah, Lanjutnya, ditemukan Barang Bukti (BB) di dekat tumpukan batu bata yang terletak di pinggir Jalan Lintas Timur.
“Ya, BB tersebut sudah di letakan oleh terduga pelaku dengan BB 1 (satu) bungkus plastik bening paket besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100.02 (seratus koma nol dua) gram dan 1 (satu) unit HP kecil merk Nokia warna hitam yang dimiliki oleh pelaku, kemudian pelaku dan BB di amankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Edi.
“Untuk sementara, status pelaku adalah pengedar,” tambahnya. (SL)
Komentar