MINAS:Riaunet.com~Tim Unit Reskrim Polsek Minas Polres Siak, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa yang menggemparkan warga ini terjadi di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, pada tanggal 7 November 2024 lalu.
Korban, seorang anak perempuan berinisial AH usia (17), ia menjadi sasaran pelaku FZ (19). Pelaku mengancam korban dengan pisau sebelum melancarkan aksinya di sebuah kebun sawit.
Di depan polisi, korban menceritakan bahwa pelaku memanggilnya saat ia sedang dalam perjalanan pulang usai mengantarkan air minum untuk para pekerja kebun. Pelaku kemudian menarik korban dan mengancamnya dengan pisau sebelum memaksa korban melakukan perbuatan asusila.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Minas, Kompol Carrolland Rhamdhani, S.H., S.I.K.,M.H.,M.I.K., memerintahkan tim yang dipimpin PS. Kanit Reskrim, Iptu Hendra Gunawan S.H,.M.H., untuk segera melakukan penyelidikan.
“Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di seputaran Kampung Minas Barat,” Kata Kapolsek Kompol Carroland Rhamdhani, kepada Wartawan, Minggu (26/01/2025).
Dihimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak mereka.
“Peristiwa ini menjadi pengingat kita untuk lebih peduli terhadap lingkungan, dan memberikan pengawasan yang ketat terhadap anak,” Himbau Kapolsek.
Kapolsek juga berharap agar para korban atau saksi untuk segera melaporkan setiap ada kejadian serupa kepada pihak kepolisian.
“Jangan takut untuk melapor, kami akan menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Komentar