Rohul:Riaunet.com-Seorang ibu rumah tangga berinisial D-D laporkan suaminya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rokan Hulu, dan menyurati Polres Rokan Hulu akibat suaminya berselingkuh denga S-M.
Rabu 24 Juni 2020, Pukul 02.00 sidang mediasi antara D-D pihak penggugat dengan S-M pihak tergugat, di pengadilan Agama Pasir Pangaraian, Kecamatan Rambah kabupaten Rokan Hulu,
Dari pihak penggugat D-D di pengacarai oleh Ramses, berharap pada sidang tersebut , supaya mempertahankan rumah tangga mereka dengan baik demi kepentingan anak anak.
Ramses mengatakan “setelah sidang mediasi ini , tentu ada sidang mediasi lanjutan, untuk bermusyawarah sebelum masuk ke dalam pokok perkara”.
“Terkait proses mediasi ini adalah proses awal dalam tahap persidangan ,jika sidang mediasi ini gagal maka akan ada tanya jawab menjawab ,dari pihak tergugat dan penggugat kemudian dilanjutkan dengan pembuktian, dan dilanjutkan kesimpulan sehingga ada nya sebuah keputusan” terang Ramses.
Ramses juga menambahkan “Terkait mengenai laporan di Polres masih dalam penyelidikan”
(Nst)
Komentar