Pekanbaru:Riaunet. Com – Gelap dan terang, Salah dan benar, menjadi aktualitas yang selalu berjalan beriringan dan sama-sama saling mendoktrin manusia yang membutuhkan tuntunan
Kali ini kita umpamakan hal itu sedang terjadi dalam kenyataan yang dialami oleh seorang wartawan, yang sangat memahami tugas dan fungsinya ditengah kepongahan dunia yang kental dengan sistem menghalalkan segala cara dalam mewujudkan segala keinginan dan harapanya.
Wartawan tersebut bukanlah seorang yang terlihat hebat, atau terlihat keren dan parlente, melainkan ia justru terlihat sangat sederhana, tinggal bersama anak istrinya menikmati sepiring nasi dengan lauk pauk yang diperoleh dari nelayan tradisional di seputar pinggiran Sungai Siak, karena Toro hidup dan tinggal dirumah sederhananya di pinggiran Sungai Siak Kota Pekanbaru.
Namun ternyata kesederhanaan seorang wartawan ini, tersimpan sebuah hati mulia dan jiwa yang kuat tanpa mengenal lelah dalam menumpas semua bentuk kejahatan korupsi di tingkat kabupaten/kota dan Provinsi Riau.
Hal itu bahkan telah terbukti, dari sekian banyak jumlah karya jurnalistiknya tentang kejahatan korupsi Riau yang ia tulis dengan konsisten dan bertanggung jawab, akhirnya banyak memberikan sumbangsih dan bantuan kepada penegak hukum, khusunya di riau, polda riau, kejati riau, bahkan mabes popri dan KPK telah banyak terbantu dalam hal informasi berkat karya-karya jurnalistiknya.
Salah satu lembaga penegak hukum yang telah memberikan rewad atas prestasi karya jurnalistiknya dalam hal menyumbang informasi kepada lembaga penegak hukum adalah kejaksaan tinggi riau. Atas prestasi dan hasil karya jurnalistiknya, Toro telah menerima sebuah penghargaan dari kejati riau, dimana berkat informasi penulisan Toro Laia Kejaksaan Tinggi Riau memperoleh informasi penting untuk penegakan hukum, khususnya bidang korupsi.
“Saya bersyukur pihak Kejaksaan Tinggi Riau telah memberikan rewad atas semua karya jurnalistik saya di bidang korupsi di Provinsi Riau. Sebagai seorang wartawan paling tidak saya telah melakukan tugas dan fungsi saya dengan baik, tanpa memperhitungkan soal untung rugi, yang jelas sebagai pers saya terpanggil untuk menulis tentang pidana korupsi yang memang sangat banyak di Riau,”terang Toro pada kesempatan jelang persidangan dirinya.
Menanggapi perihal perjalanan kasus yang menjerat Toro ini, pihak-pihak terkait yang berkompeten seperti ahli pers dari dewan pers, secara tegas dan terang telah menyatakan bahwa peristiwa hukum yang dialami oleh Toro Laia murni kasus sengketa pers, dan harus dikembalikan kepada UU Pers.
“Ini jelas adalah soal sengketa pers, dan harus dikembalikan kepada UU Pers, tidak boleh di pidana seperti ini,”kata Ahli pers di PN Pekanbaru baru-baru ini.
Disisi lain, pihak terkait lainya, ahli pidana dari UNRI, DR. Erdianto, S.H.,M.Hum secara terang benderang mengatakan bahwa hasil analisisnya berdasarkan keahlianya mengatakan, bahwa kasus yang sedang disangkakan kepada Toro laia sama sekali bukan soal pidana sebagaimana termaktub dalam pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik, atau pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang transaksi elektronik, karena fungsi pers telah dilindungi oleh undang-undang.
” Pers kita di lindungi undang-undang, ada imunitas memungkinkan pers menulis apa saja sesuai tema yang di pilih redaksi, tidak boleh dinpidana, tetapi jika tulisan dianggap merugikan orang lain, atau lembaga atau badan, boleh melakukan somasi atau gugatan, namun wajib melalui mekanisme UU Pers, karena Pers itu memikiki UU Pers yang lex specialis,”kata Ahli pidana ini dengan mantab, Kamis (13/12/2019).
Selain Erdianto, pakar hukum dari Unilak, DR. Suhendro,S.H.,M.H juga menyatakan pandangan hukumnya atas kejanggalan kasus yang telah bergulir di PN Pekanbaru ini. Menurut sudut pandang Suhendro yang juga sebagai wakil dekan I fakultas hukum Unilak ini, jika kasus ini benar-benar masuk pada pidana, maka hal itu disebutnya sebagai salah satu malapetaka dalan proses penegakan hukum di Indonesia, karena berakibat pada ketiadaan kepastian hukum, dan bencana besar bagi dunia pers Indonesia.
“Pers itu tidak mungkin di pidana, Pers memiliki UU Pers yang bersifat lex specialis, Pers boleh saja memuat berita apa saja, termasuk soal nama orang, asalkan semua dilakukan dengan penuh asas praduga tak bersalah dan sesuai dengan kode etik, selain itu tidak ada masalah karena pers harus bekerja sesuai dengan fungsinya, jadi biarkanlah pers itu bekerja dengan profesional, tidak ada yang bisa mengintervensi,”kata Suhendro saat di wawancara awak media ini.
Harapan satu-satunya untuk menghindarkan bencana dan malapetaka dalam dunia hukum Indonesia, dan dunia pers, khusunya terkait kriminalisasi pers yang di alami oleh media online, harianberantas.co.id Toro laia pimred media itu adalah bersandar pada pendapat majelis hakim yang mulia di Pengadilan Negeri pekanbaru.
Hati seorang hakim, dan logika hukum seorang hakim sangat berperan penting soal apa yang di khawatirkan oleh semua pihak terkait, para pakar hukum, dan ahli di bidangnya, apakah kebenaran masih berdiam dihati sang hakim yang adalah wakil Tuhan? atau suara setan yang barangkali bisa merasuki semua pikiran manusia, tak terkecuali hakim, menjadi objek perjuangan Toro laia dalam menyelamatkan status hukumnya, yang diduga di kriminalisasi.
Bagaimanakah akhir cerita kelam dalam dunia pers ini? kita nantikan hasil persidangan hari ini, Kamis 13/12/2018. Semoga pers tetap berjaya dan wartawan profesional terus berkarya. Semoga….!!! (rom rilis).
Dikutip dari Ferri Sibarani Aktualonline. Com
Komentar