Rohul:Riaunet.com-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu bekerjasama dengan ATR BPN Rohul, ditahun 2019 bakal mensertifikasi 1000 persil tanah wakaf mesjid, musholla, pemakaman, dan MDTA.
Proses sertifikasi diawali dengan penanadatanganan MoU beberapa pekan lalu. Dalam MoU tersebut, ATR BPN Rohul dan Kemenag Rohul sepakat untuk melaksanakan sertifikasi tanah wakaf dengan 3 kesepakatan penting yakni pemasangan tanda batas, pengambilan koordinat , serta penjadwalan pengukuran.
Sebagai mitra, Kemenag Rohul melalaui KUA 16 kecamatan, telah melengkapi persyaratan administrasi untuk sertifikasi 1000 persil tanah wakaf yang tersebagr di seluruh kecamatan se-Rohul, dan menjadwalkan waktu penasangan tanda batas, menentukan titik koordinat dan pelaksanaan pengukuran.
Sesuai dengan jadwal yang di susun kemenag Rohul, ATR BPN Rohul, 2 Februari 2019 sampai kurang lebih 2 bulan kedepan, melaksanakan
Pengukuran tanah wakaf.
Kakan kemenag Rohul, Syahrudin menyampaikan, tanah wakaf di Rohul berdasarkan data laporan seluruh KUA se-Rohuk, sebanyak 1096 persil yang terdiri dari tanah wakaf mesjid, TPA, Musholla, Pemakaman, dan MDTA.
” Untuk program sertifikasi ini hanya 1000 persil saja. Dan terkhusus yang sertifikasi, mendapatkan pelayanan yang mudah, gratis tanpa biaya” , Ungkap Syahrudin.
” Yang melaksanakan sertifikasi BPN Rohul, kami dari Kemenag hanya membantu segala persiapan yang berkaitan dengan tanah wakaf yang akan di sertifikasi”, tambahnya.
Selain itu, tanah wakaf yang disertifikasi pada program sertifikasi 1000 tanah wakaf BPN Rohul ini, harus memenuhi persyaratan dintaranya memiliki dokumen jelas yang membuktikan sebagai tanah wakaf, dan tanah itu belum pernah bersertifikat.
.[Na].
Komentar