SIAK:Riaunet.com~Disaksikan beberapa Kader Nasdem selaku penggugat, KPUD kabupaten siak melakukan Pembongkaran kotak suara DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019 untuk wilayah Dapil Siak 3 dan 4. Pembongkaran ini dilakukan di kantor KPUD Siak yang disaksikan juga oleh beberapa Pengurus partai Lainnya.
“Hal ini dilakukan untuk melengkapi arsip yang diajukan oleh partai Nasdem, jadi ada 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS), mereka meminta klarifikasi karena menurut mereka ada perselisihan suara,” ujar Komisioner KPUD Kabupaten Siak, Agus Haryanto kepada Wartawan, Senin (17/6/2019) di kantor KPUD Siak.
Dijelaskan Agus bahwa pihaknya juga menyiapkan alat bukti yang ada, yaitu DA A1 dari masing-masing desa dan TPS yang dipertanyakan oleh penuntut yakni, Partai Nasdem di Dapil Siak 3 dan Partai Demokrasi indonesia perjuangan (PDIP) Untuk Wilayah Dapil Siak 4.
Alat bukti tersebut akan dilipatgandakan sesuai permintaan mereka sebanyak lima belas, dan akan dilegislasi di kantor pos lalu dikirim ke provinsi, kemudian ke Jakarta Untuk kemudian di teruskan Ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang bertujuan untuk digunakan sebagai data pembanding pada saat sidang di gelar di Mahkamah Konstitusi.
“Kotak ini kita buka karena ada surat permintaan yang bernomor 877/PY.01.1-SD/03/KPU/V/2019 dari MK. Itu berkenan dengan menyiapkan alat bukti yang bersengketa. Jadi selain jawaban kita juga siapkan alat bukti,” Jelas Agus. ***
Komentar