SIAK:Riaunet.com~Polres Siak Polda Riau berhasil bekuk salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan baru Siak – Dayun Dusun Pangkalan Lanjut RT.022 RW.007 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
MBM Als MO (40) ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Siak setelah buron selama satu tahun.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, melalui PS.Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira mengatakan bahwa perkara ini terjadi satu tahun yang lalu, tepatnya pada 21 maret 2022, yang mana tersangka MBM Als MO bersama 3 orang rekan nya BS (47), JL (35) dan M (33) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban TH (36) dan R (65).
“MBM Als MO serta 3 orang rekannya melakukan pencurian dengan disertai kekerasan kepada TH dan R, mereka merusak serta merampas uang serta barang barang beharga milik korban,” Kata Toni.
Dijelaskan Tony lagi, setelah korban melapor tim opsnal Satreskrim Polres Siak langsung bergerak mengejar keempat pelaku dan berhasil menangkap dua orang dari empat pelaku tersebut BS dan JL.
“Tersangka BS dan JL ini sudah vonis dan sedang menjalani hukuman, untuk dua tersangka lainnya MBM Als MO dan M kita terbitkan Daftar pencarian orang ( DPO )”, jelas Iptu Tony.
Iptu Tony menceritakan, MBM Als MO ditangkap setelah tim mendapat informasi bahwa tersangka MBM Als MO sedang berada di Kedai tuak lahan 60 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
“Setelah diamankan tim dan di interogasi awal MBM Als MO mengakui perbuatan nya, dan untuk satu orang tersangka lagi M sedang diselidiki keberadaan nya dan akan terus dilakukan pengejaran, ” Ujarnya. (**)
Komentar