Setiap Pelanggar PSBB Kota Pekanbaru Disidang Secara Online.

Pekanbaru448 views

PEKANBARU:Riaunet.com~Penegak hukum akan bertindak tegas dalam mengawal pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru, Rabu (29/4/2020), pelaku pelanggar PSBB Kota Pekanbaru akan diajukan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ada sebanyak 16 orang tersangka sedang menjalani proses sidang pengadilan secara online dari Mapolresta pekanbaru, dari 2 TKP kasus yang berbeda.

Sebagaimana diketahui bahwa pada hari Sabtu yang lalu aparat Polresta Pekanbaru mengamankan 1 orang laki-laki yang mencoba melawan petugas dan tidak menuruti perintah aparat/petugas untuk menjalankan peraturan perundang undangan terkait pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru.

Kejadian tersebut bermula tanggal 18 April yang lalu sekitar pukul 11.00 Wib di Warnet jalan Rambutan, Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru. Pelaku yang berinisial RP (65) seorang buruh harian lepas beralamat di Jl. Pramuka III no.27 Kel Lolong Belanti Padang Utara Padang Sumbar tersebut kedapatan asyik bermain game bersama 3 orang lainnya di warnet tersebut.

Petugas Kepolisian yang mendapatkan informasi adanya Warnet yang buka, langsung menuju ke lokasi dan mendapati kondisi warnet yang masih beroperasi dengan pemain lebih kurang 4 orang, dan 1 orang  operator yang merupakan pemilik warnet. Namun setelah diberikan himbauan berulang kali untuk bubar dan menutup warnet, tidak di indahkan oleh pelaku.

Sementara itu jajaran Ditkrimum Polda Riau telah menjaring 15 orang pelaku atas nama FR dkk (15 Orang)
dari TKP sebuah tempat hiburan di Jl Soekarno Hatta Kota Pekanbaru pada hari Jumat, 10 April 2020 jam 23.00 wib dimana pada saat pelaksanaan operasi di temukan tempat hiburan masih buka dan beroperasi dan di salah satu room di temukan 15 orang sedang melakukan pesta ulang tahun dengan cara minum-minuman keras dan memakai narkoba (dari hasil test urine), kemudian di serahkan ke Yayasan Mercusuar untuk di rehabilitasi dan dilakukan proses penegakan hukum.

Baca Juga:  Inilah Fakta Yang Tak Terbantahkan Tentang Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pers

Setelah proses penyidikan rampung, dan sesuai koordinasi dengan PJU dan Hakim, hari ini dilakukan sudang secara online terhadap Tersangka dan terbuka untuk umum. Tersangka disidang dari Mapolresta oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendy Sik SH Msi mengatakan bahwa Kepolisian Daerah (Polda) Riau akan terus mengawal dan menjamin PSBB terlaksana sesuai dengan Perwako No 74, dan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar.

“Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB, setelah upaya lain yang sudah dilakukan namun masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan,” katanya.

Supaya proses penegakan hukum ini menjadi akan perhatian kita semua, dan berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah.

“Ya, bahwa semuanya akan dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan mengedepankan upaya persuasif demi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 ini,” ujar Kapolda.  (SL)

Komentar