LUBUK DALAM:Riaunet.com~Salah seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam-Polres Siak, karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang Baru diketahui Pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 wib di Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar eddwin Sitompul SH.MH, Senin (23/10/2023) mengatakan, tindak pidana Persetubuhan ini terbongkar setelah korban inisial RL melapor kepada Kakak Sepupu inisial S.
Dari keterangan Ayah Korban, awal kejadian tersebut, Pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira jam 08.00 wib, datang 1 orang laki-laki melaporkan tentang Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mana korbannya tersebut merupakan anak kandungnya sendiri yang bernama sebut saja bunga, yang mana pelapor mengetahui sewaktu di telepon oleh saudari S, Pada hari jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekira jam 16.00 wib untuk datang ke rumahnya di lubuk dalam, dan pelapor bersama istrinya N langsung datang menuju kerumah S.
“Setelah sampai ke rumah S, ianya menceritakan kepada pelapor dan istrinya bahwa anak pelapor yang bernama (Bunga) sudah disetubuhi orang, kemudian pelopor langsung menanyakan kepada Korban (Bunga-red), kemudian korban mengatakan bahwa ianya memang sudah disetubuhi dan mengatakan orang yang sudah menyetubuhinya adalah A, ” Kata Kapolsek menceritakan.
Berdasarkan baksi-saksi dan bukti -bukti petunjuk, Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lubuk dalam AIPDA Irson Aprianto SH dan Anggota langsung bergerak mencari keberadaan Pelaku, yang pada saat itu sedang berada di klinik desa Rawang Kao Barat, dan saat itu langsung dilakukan klarifikasi terhadap pelaku dan mengakui perbuatannya tersebut.
Barang bukti yang sudah kita amankan berupa : 1 Helai baju kaos , 1 helai celana panjang , 1 helai celana dalam , 1 helai Bh.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan Penyidik menjerat Pelaku Dengan Pasal Pasal 82 Ayat (1) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, ” Jelas Kapolsek.
(**)
Komentar