TUALANG:Riaunet.com~Polsek Tualang-Polres Siak berhasil membekuk terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku RSMZ (19), kini diamankan di Polsek Tualang dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun, Minggu (12/11/2023).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo membenarkan tentang adanya penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto, terkait Persetubuhan anak di bawah umur setelah melakukan klarifikasi para saksi- saksi dan mendapatkan barang bukti.
Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban Inisial LBrS (14) terjadi pada Sabtu (11/11) sekira Pukul 21.00 Wib, di Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak di Wisma Jaya.
“Dari keterangan pelapor, yang juga orang tua dari korban menjelaskan, korban pergi dari rumah untuk belajar kelompok bersama-sama temannya, yang mana saat itu pelapor bersama Saksi I berada ditempat pesta pada sore hari, setelah pulang kerumah Korban tidak berada dirumah, kemudian Pelapor berusaha mencari Korban, akhirnya Korban bersama terlapor ditemukan dirumah kontrakan, setelah itu langsung dibawa ke Polsek Tualang dan Korban mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan dengan terlapor, ” Kata Kapolsek menceritakan seperti laporan orang tua korban.
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara lima belas tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah.
“Ya, kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana serius yang merugikan generasi muda,” Ujar Kapolsek.
(**)
Komentar