Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Sungai Apit Ini Langsung Dibekuk Polisi

Siak525 views

SIAK:Riaunet.com~Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Sungai Apit Kab. Siak. Kali ini, pelaku langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Apit.

Kapolsek Sungai Apit AKP J.A Purba, SH mengatakan, pelaku inisial RS berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Bunsur Kec. Sungai Apit pada hari Rabu 05 Juli 2023 lalu sekira pukul 18.00 WIB.

Pelaku kita amankan karena laporan polisi (LP) tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur. RS dilaporkan oleh R yang merupakan ibu korban dari seorang anak perempuan berusia 7 tahun,” kata Kapolsek AKP J.A Purba, SH, Selasa (11/7/2023).

Dikatakan Kapolsek lagi, pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB, pada saat ayah korban mau berangkat menuju pelabuhan buton, ibu korban R meminta tolong kepada Sdr. RS untuk mengantarkan suaminya dan juga mengajak korban ikut mengantarkan dengan menggunakan sepeda motor.

Mendengar nama Sdr. RS yang juga akan ikut mengantarkan ayahnya, Korban dengan inisial BUNGA langsung ketakutan sambil menangis dan mengatakan ” BUNGA tidak mau ikut kalau ada RS,” akhirnya ibu korban heran dan penasaran, lalu ibu korban menyampaikan kepada RS untuk tidak jadi mengantarkan suaminya.

“Setelah ayah korban pergi, ibu korban bertanya kepada korban,”kenapa tidak boleh om RS ngantar ayah, kok BUNGA takut sama om RS” lalu korban menceritakan jika RS telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang mana waktu dan tanggal korban tidak ingat. Setelah perbuatan tersebut RS mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada ibunya, lalu pelaku membawa korban ke warung untuk dibelikan jajanan kue dan membawa korban pulang. Kejadian tersebut hingga saat ini korban merasa takut untuk bertemu atau mendengar nama Pelaku RS, ” Ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Melalui Police Goes To School, Ipda Sugeng Jadi Pembina Upacara di SLB Setia Bakti Perawang

“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” Tambah Kapolsek. (**)

Komentar