Sidak Pasar, Disperindag Siak Masih Temukan Harga Bahan Pokok Relatif Stabil

Siak358 views


SIAK:Riaunet.com~Hari ke 13 di Bulan Suci Ramadhan kemaren, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak yang terdiri dari unsur UPTD metrologi legal, bidang perdagangan dan pasar didampingi Sekretaris Camat Tualang kembali melaksanakan pantauan harga sejumlah bahan pokok di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang, Sabtu (18/5/2019).

Kadis DInas Perdagangan dan Perindustrian Wan Ibrahim Surji mengatakan, kegiatan ini sengaja dilaksanakan dalam rangka menjaga stabilitas harga bahan pokok di Bulan Ramadhan, yang biasanya terjadi peningkatan transaksi di pasar-pasar rakyat.

Tim Disperindag Kabupaten Siak mendapati rata-rata harga bahan pokok pangan di Pasar Tuah Serumpun masih relatif stabil. Bahkan berdasarkan pemantauan harga komoditi bawang putih turun drastis dari harga sebelumnya.

“Alhamdulillah harga bawang putih perkilo turun ke harga 37 ribu rupiah perkilogram, dari sebelumnya 60 ribu rupiah per kg. Demikian juga harga bawang merah turun menjadi 30.000 rupiah perkilogram,” papar Wan Ibrahim.

Selain itu harga sejumlah bahan pokok lainnya juga relatif stabil, misalnya beras belida tercatat 12.000 rupiah perkilogram, Topi koki 12.000 rupiah perkilogram, anak daro 14.000 rupiah perkilogram dan beras putri palembang 13.000 rupiah perkilogram. Gula DN KW Medium 13.000 rupiah perkilogram, minyak goreng Bimoli 13.000 rupiah perliter, minyak goreng curah 11.000 rupiah perkilogram.

“Sementara untuk daging sapi tercatat 120.000 rupiah perkilogram, Ayam Broiller Rp. 28.000 rupiah perkilogram, Ayam kampung Rp.50.000 rupiah perkilogram, Telur ayam broiller 1,500 perbutir, Telur ayam kampung 2,500 perbutir, Cabe merah Ladang 28.000 rupiah perkilogram, cabe merah Bukit tinggi 30.000 rupiah perkilogram,” papar Wan lagi.

Tim Disperindag dalam sidak tersebut juga masih menemukan penggunaan timbangan yang tidak terstandarisasi seperti halnya hasil sidak di Kecamatan Siak beberapa waktu lalu. Untuk itu, Wan Ibrahim mengingatkan para pedagang untuk itu menggunakan alat ukur timbangan terstandarisasi sesuai aturan.

Baca Juga:  Camat Minas Berharap Peran Tokoh dan Masyarakat Ikut Dalam Mencegah Karhutla

“Penggunaan timbangan non standar ini melanggar UU No 2/1981, dan dapat dikenakan Pasal 25 dengan sanksi pidana 1 tahun kurungan dan atau denda 1 juta rupiah. Saat ini baru dilakukan penyuluhan dan pembinaan bertahap. Namun kedepan bisa dikenakan tindakan tegas” kata dia. (rdk)

Komentar