Sidang Lanjutan kasus pidana dugaan menggunakan Surat Palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Pekanbaru493 views

PEKANBARU:Riaunet.com-Sidang Lanjutan kasus pidana dugaan menggunakan Surat Palsu yang di tuduhkan Janderhat Napitupulu dkk, terhadap terdakwa Junaidi Ismail kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada, Selasa (23/10/2018).

Pantauan media ini yang selalu mengikuti proses persidangan sejak awal, dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam Persidangan kebenaran mulai terungkap bahwa terdakwa Junaidi Ismail hanyalah korban. Pasalnya, beberpa keterangan sangat berbelit belit diantaranya, keterangan saksi Pelapor bernama Tumpal Manik, Janderhat Napitupulu, dan Iriani Napitupulu (Istri Tumpal Manik), dalam keterangan para saksi ini dalam persidangan sebelumnya, banyak lupa dan tidak tahu pada saat menjawab pertanyaan JPU, Majelis Hakim dan Pengacara terdakwa.

Dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan kepada para saksi timbul keanehan., dimana , Pelapor utama adalah saksi Pelapor (Janderhat Napitupulu) yang seharusnya lebih banyak menjelaskan pertanyaan yang dilontarkan akan tetapi saksi ini banyak tidak tahu, lupa dll. Namun yang lebih banyak menjawab pertanya JPU, Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Terdakwa adalah Tumpal Manik yang seharusnya hanya turut menyaksikan.

Selanjutnya lebih menguatkan lagi keterangan saksi Abdul Wahab Simamora (AWS) yang dihadirkan Jaksa Penutup Umum (JPU) Syafril SH, membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Polda Riau dan banyak tidak tahu saat ditanya JPU dalam persidangan di PN Pekanbar, Kamis (18/10/2018) lalu.
Pasalnya, ketika JPU menanyakan kepada saksi (AW Simamora) terkait keterangannya dalam BAP ke Penyidik Polda Riau dari awal tentang isi surat pernyataan “bahwa saksi hanyalah menumpang di Pondok milik terdakwa Junaidi Ismail” tidak mengetahui apa isinya”. Namun dalam persidangan isi BAP tersebut “dibantahnya” dan menyatakan isi surat pernyataan tersebut saksi (Aw) lah yang menanda tangani dan telah dibacanya dengan bunyi “Saksi Abdul Wahad Simamora benar telah membuat pondok/Rumah diatas lahan milik terdakwa Junaidi Ismail sebagai tempat tinggal saksi (AW Simamora) dengan biaya dari terdakwa”.

Saksi menjawab JPU, “Surat Pernyataan itu memang saya yang tanda tangan dan juga isinya sudah saya baca”. Namun JPU berusaha mengarahkan lagi saksi dengan membaca keterangan saksi pada saat di BAP di Kepolisian, akan tetapi saksi menjawab isi BAP itu salah dan yang benar adalah keterangan saya saat ini. Membuat JPU Syafril SH, berang sambil garuk kepala.
“Jadi keterangan saudara saksi di kepolisian ini tidak benar..?” Tanya Syafril SH.
“Iya, itu salah” Jawab Saksi Abdul Wahad Simamora lagi
Beberapa keterangan para saksi saksi yang di hadirkan JPU dalam persidangan, dibantah oleh terdakwa Junaidi Ismail.
“Iya Pak Hakim, saksi saksi ini berbohong” Kata terdakwa dengan penuh rasa kecewa karena dijolimi.
Kemudian, selain keterangan saksi diatas, JPU berusaha meyakinkan Majelis Hakim dengan menghadirkan saksi pelapor yaitu Saksi Robert Pegawai Badan Pertanahan (BPN) Kota Pekanbaru dan Widodo Alfian sebagai Pegawai Kelurahan Muara Fajar Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru. Dimana dari keterangan para saksi ini mengungkapkan sejarah pemekaran wilaya Kecamatan Siak Hulu sebagian mejadi wilayah Kota Pekanbaru.
Keteika Kuasa Hukum terdakwa memperlihatkan surat pernyataan Kepala Lurah Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru yang ditanda tangani oleh Wan Salahuddin, AMP., dibenarkan saksi (Widodo Alfian).
Sedangkan, saksi dari BPN Robert, ketika di perlihatkan Peta lokasi objek Perkara oleh JPU mengatakan “harus ada rekam jejak atau asal usul tanah, namun peta surat ini tidak ada”
“Iya ya Mulia, harus ada asal usul suratnya, namun itu kan tidak ada” Kata Robert menjawab pertanyaan majelis hakim.
Bergulirnya kasus ini berawal dari laporan beberapa saksi pelapor ke Polda Riau pada tahun 2015 silam, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/74/II/2015/SPKT/RIAU, tetang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 Jo 55, 56 KUHPidana.
Kasus ini berawal pada Tahun 1983, dimana Ujang Asrul pernah menjual tanah kepada Junaidi Ismail seluas kurang lebih 20.000 meter persegi (2 hektar) dengan alas hak/ dasar kepemilikan SKT. Dan surat itu telah balik nama dan berubah menjadi SKGR dari Ujang Asrul ke Junaidi Ismail pada Tahun 1994.

Baca Juga:  Sambut Kedatangan Jamaah Haji Asal Siak, Bupati Alfedri Ucapkan Syukur dan Selamat

Lalu SKT dikeluarkan oleh M Salam Hasibuan, itupun palsu. Sebab pemilik sah tanah adalah Syamsudin atau Asma. Maka saat itu Syamsudin melaporkan M Salam Hasibuan atas tuduhan membuat surat palsu dan telah di vonis pada Tahun 2013 oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Syamsudin merasa kasihan karena Junaidi sudah banyak menghabiskan uang atas prilaku M Salam Hasibuan dan Ujang Asrul. Maka Syamsudin bikin perjanjian dan menyerahkan tanahnya itu kepada Junaidi Ismail berkisar 2 hektar dengan perjanjian. Maka saat itu perkara dinyatakan selesai.

Dari hasil penelusuran media ini, ternyata pada tahun 2013 lalu, Siti Rahman istri sah M Salam Hasibuan menjual tanah dengan objek yang sama, dimana suaminya pernah dijebloskan ke dalam penjara. Dimana objek tanah yang sama dijual kepada Jenderhat Napitupulu, Tumpal Manik, Iriani Npitupulu (Istri Tumpal Manik) dan lainnya, dengan dasar SKT sama dengan tanah yang pernah di jual kepada Junaidi Ismail, Sesuai dengan Putusan Pengadilan yang diperkuat dengan Putusan PTUN sebelumnya bahwa Junaidi Ismail dinyatakan Sah demi Hukum memiliki tanah seluas 2 Hektare yang terletak di Jalan Siak II.

”Jadi dalam perkara ini terdakwa (JI) merupakan korban dari transaksi / permainan oknum tertentu yang cukup professional yang diduga bekerjasama dengan oknum penyidik Polda Riau Tahun 2016, lalu”.
Pasalnya, ketika kuasa hukum terdakwa minta gelar perkara pada saat masih di Penyidikkan Polda Riau kala itu, ternyata tidak di “Gubris”. Maka, kuat dugaan jika dilakukan gelar perkara saat itu akan terbongkar permainan para oknum actor dibalik kasus yang menimpa terdakwa dan tidak bergulir ke Persidangan saat ini.
Disisi lain, Kuasa Hukum terdakwa, Dikbat Manulang, SH, mengatakan, untuk mengungkap kebenaran berharap JPU segera menghadirkan Saksi bernama Ujang Asrul pada sidang berikutnya “Kamis (25/10/2018) lusa. Sebab keterangan saksi (Ujang Asrul) ini sangat dibutuhkan karena saksi itu telah memberikan keteranga di Kepolisian sebelumnya. Harap Kuasa Hukum Terdakwa[rls/rom].

Baca Juga:  Mulai Belajar Jalan, Mita Ingin Kembali Bersekolah

Komentar