KANDIS:Riaunet.com~Satres Narkoba Polres Siak menangkap pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di Jalan Perumahan Damar Indah Rt.003 Rw.003 Kampung Kandis Dusun Takolu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Kamis (09/02/2023).
MFN (36) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 5 (lima) paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 2,30 (dua koma tiga puluh) gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga, SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” jelas AKP Sihol.
AKP Sihol Sitinjak juga mengatakan, dari hasil penyelidikan Pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 01.00 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang di simpan dibawah kipas angin didalam kamar pelaku.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui 5 (lima) Paket diduga Narkotika Jenis shabu tersebut ia peroleh dari Sdr. B (DPO),” ujar AKP Sihol
Diterangkan juga personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Sihol. (**)
Komentar